Empat Tahun Lamanya Pria di Tulungagung ini Menggauli Anak Tirinya, Sejak SD hingga SMP
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang pria asal Kecamatan Tulungagung.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap TW (33), seorang pria asal Kecamatan Tulungagung.
TW diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan TW selama empat tahun, sejak Mawar masih SD hingga SMP.
Perilaku tak terpuji TW terbongkar, bermula dari sikap Mawar yang selalu murung di sekolah.
Pihak sekolah kemudian melakukan konseling terhadap Mawar. Saat itulah Mawar mengaku sudah lama menjadi korban nafsu jahat ayah tirinya.
Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban, untuk mengambil sikap atas pengakuan Mawar.
Informasi yang didapat dari pewarta, perbuatan ini berlangsung sejak 2015. TW terakhir kali melampiaskan nafsunya Rabu (27/11/2019) pagi.