Empat Peluru Bersarang di Tubuh Tersangka Kasus Pembunuhan di Bitung yang Jadi Buron 2 Tahun
Tim gabungan menangkap tersangka di jalan Agus Salin Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Luar Kota Samarinda
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - RM alias Opo Kalajengkin (27) warga Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara berhasil di tangkap setelah buron selama 2 tahun delapan bulan.
RM yang menjadi tersangka pembunuh Rivardi Dalending (21) warga Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu berhasil di tangkap oleh Team Resmob Polres Bitung, Polsek Ranowulu dan di backu oleh tim Jatanras Polresta Samarinda Kamis (21/11/2019).
Tim gabungan menangkap tersangka di jalan Agus Salin Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Luar Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, tepat di bengkel Borneo Makmur Motor.
Team Resmob Satreskim Polres Bitung harus memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki tersangka, sebanyak empat butir peluru masing-masing dua butir di kaki kiri dan kanan.
"Ini kami ambil karena tersangka tidak koperatif, berstatus residivis atau dua kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun," tutur AKP Taufik Arifin S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung ketika memimpin Press realase di Mapolres Bitung.
Baca: Seorang Anggota Polisi di Kepulauan Sula Tewas Ditikam Ketika Lerai Perkelahian Pejudi Sabung Ayam
Pengungkapan keberadaan TSK di Kota Samarinda, lewat keterangan yang dikumpul selama 6 bulan, koordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim, Intemob Polresta Samarinda, Jatanras Samarinda, Polsek Ranowulu dan penggunaan seragam polri milik saudaranya anggota Polri di Kaltim.
"Keberadaan TSK yang memakai pakaian polisi, bisa terlacak dalam taktik dan teknik penyidikan," tambahnya.
Kasus ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dari hasil penyidikan. Atas perbuatannya TSK diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Dalam press realase petugas menghadirkan TSK yang menggunakan baju tahanan warna orange, duduk di kursi roda.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala, usai melakukan aksinya membunuh orang yang dia tidak kenal melarikan diri ke Winenet, menuju Desa Tiwoho Minut, Bitung Karang Ria Tuminting Manado, ke Tomohan.
Baca: Terungkap Keseharian Alisaba Nazara Sebelum Tega Bunuh Calon Anak Tirinya
"Disela-sela melarikan diri TSK menitipkan istri dan anaknnya kepada rekannya di Kelurahan Tandurusa Bitung," kata dia.
Setelah melarikan diri ke Kota Tomoho, TSK kemudian melarikan diri ke Sea Malalayang.
Disana dia menjual satu unit motor senilai Rp 1 juta, pergi ke terminal Malalayang naik bus tujuan Gorontalo, transit di Amurang mengganti kendaraan tujuan Gorontalo.
Sampai di Gorontalo kemudian ke Pantoloan di Palu, naik kapal Pupuk tujuan Bontang Kaltim hingga sampai ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
"Selama buron tersangka menekuni tukang parkir dan tukang service sepeda motor di bengkel," tandasnya. (crz)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul 4 Timah Panas Bersarang di Kaki Opo Kalajengking, TSK Pembunuhan di Batuputih Atas yang Sempat Buron