Ibu Muda di Sintang Nyari Jadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan Teman Suami
Pelaku, tiba-tiba sudah berdiri di depan pintu kamar sehingga membuat Ip terkejut apalagi suami tidak di rumah
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Agus Pujianto
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Ibu rumah tangga berinisial IP (23) nyaris diperkosa oleh pria berinisial M yang tidak lain merupakan teman suami korban di rumahnya di Kecamatan Sungai Tebelian, pada Rabu lalu sekira pukul 07.30 WIB pagi.
Ip, berhasil lolos dari kebringasan pelaku setelah sempat dibekap.
Kedatangan teman suami IP di depan pintu kamar sama sekali tak terduga.
Pelaku, tiba-tiba sudah berdiri di depan pintu kamar sehingga membuat Ip terkejut apalagi suaminya sedang tidak di rumah.
Korban berusaha tenang dan bertanya pada teman suaminya tersebut.
"Awalnya dia tanya suami korban, dan dijawab suaminya sedang di Pontianak. Kemudian pelaku minta nomor suami korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Subbag Humas, Ipda Baryono, Sabtu (5/10/2019).
Korban masih berusaha tenang dan meminta teman suaminya itu menunggu di ruang tamu.
Baca: BREAKING NEWS : Pria Paruh Baya di Sintang Tenggelam Saat Menjala Ikan, Begini Kronologinya
Pelaku justru berniat jahat mencuri kesempatan ingin melakukan tindak asusila rudapaksa terhadap istri temannya sendiri itu.
"Pelaku langsung masuk ke kamar dan langsung memeluk korban," ungkap Baryono.
Perempuan yang masih berusia 23 tahun itu berupaya memberontak saat dipeluk oleh orang yang bukan suaminya tersebut.
Dia menangis, mulutnya dibekap sehingga sulit berteriak.
Pelaku beringas, berniat mencumbu korban.
Pelaku juga sempat mengigit lengan korban hingga merah.
"Pada saat pelaku berusaha melepaskan pakaian dalam korban dengan kedua tangannya, korban pun langsung melarikan diri ke luar rumah," ujar Baryono.
Baca: Pria di Korsel Akui telah Bunuh 14 Wanita dan Lakukan 30 Kali Pemerkosaan Lebih dari 30 Tahun Lalu
Pelaku mencoba mengejar korban. Ip berteriak, menyuruh teman suaminya itu pergi.
Teriakan itu membuat pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri.
Lepas dari niat jahat teman suaminya, korban lalu melaporkan kejadian tak mengenakan itu ke Polsek Sungai Tebelian, Sintang.
Unit Reskrim Polsek Tebelian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku dicegat dan diamankan di simpang Pinoh.
"Pelaku rencananya menuju Pontianak dari Kapuas Hulu mengendarai truk. Pelaku dan truk diamankan untuk diproses," ujar Baryono.
Setahun Silam, Tindakan Perkosaan Terhadap Gadis di Bawah Umur Juga Gegerkan Kalbar
Tindakan kekerasan dan pidana perkosaan terhadap perempuan sebelumnya juga sempat menggegerkan Kalbar setahun silam.
Pada November 2019, anggota Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda asal Meranti, Kabupaten Landak.
Pemuda tersebut diduga melakukan perbuatan asusila atau tindak pidana pencabulan terhadap gadis yang masih tergolong bawah umur.
Baca: Jelang Pelantikan Anggota DPRD Landak Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Menewaskan 2 Korban
Korban pencabulan itu masih berusia 12 tahun. Sebut saja namanya Bunga.
Pemuda berinsial DA (24) diduga kuat melakukan perbuatan asusila bersama rekannya yang berinisal FE.
FE Saat ini masih buron melakukan tindakan pidana asusila terhadap Bunga Sabtu (17/11/2018) malam.
Aksi cabul itu dilakukan di rumah DA di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan DA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berstatuskan pelajar.
Pencabulan terhadap BUnga ini dilakuakn sebanyak dua kali.
Baca: Viral di Media Sosial, Bullying yang Gemparkan Kota Pontianak, KPPAD Kalimantan Barat Beri Tanggapan
Di antaranya dilakukan di rumahnya di Komp Lavender 2, Desa Kapur.
"Yang kedua kalinya di rumah rekannya FE di Komp Alexander Mandiri Desa Kapur. Namun di rumah FE, pelaku FE yang kini buron juga turut melakukan tindak asusila terhada korban," ujar Husni kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (23/11/2018).
Dikatakannya lagi, saat ini FE sudah di tetapkan sebagai DPO.
"Dan ia sedang kita buru, identitas lengkap pelaku FE sudah kita ketahui," kata Kasat Reskrim.
Husni menuturkan pelaku DA berhasil diamankan pada Rabu (21/11/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
DA diamankan anggota Unit Jatanras setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 2313 / XI / RES.1.24 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK. Tanggal 21 November 2018.
Untuk kronologi berdasarkan laporan tersebut Bunga dengan pelaku DA bertemu kemudian mereka pergi menuju ke rumah pelaku dan melakukan tindakan asusila.
Selanjutnya, DA bersama korban bunga pergi ke rumah pelaku FE yang DPO, disana korban juga mengalami tindakan asusila.
Setelah mengetahui kejadian ini keluarga korban tak terima dan melaporkan hal ini ke Polresta Pontianak.
Dan setelah menerima laporan anggota unit Jatanras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ibu Muda di Sintang Dipeluk, Dibekap Teman Suaminya! Berhasil Kabur dengan Cara Ini