Rabu, 1 Oktober 2025

Seorang Sopir di Banggai Terancam Hukuman Mati karena Kepemilikan Senjata Api

Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengungkapkan bahwa Seorang sopir bernama Hendra (24) akan diproses hukum atas Kepemilikan Senpi rakitan

Editor: Wahid Nurdin
Dok Humas Polres Banggai
Polres Banggai amankan pria karena kepemilikan senpi rakitan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Unit Jatanras Reskrim Polres Banggai bersama Unit Intelkam Polres Banggai menangkap seorang sopir rental mobil karena kepemilikan senjata api rakitan.

Ialah Hendra (24) warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Hendra, memiliki senjata api rakitan jenis pistol serta empat buah amunisi aktif kaliber 3,8 serta dua buah pegas.

Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2019) di kompleks Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk.

"Kami melakukan penyelidikan sehingga selang beberapa hari kami bisa menangkap pemilik dari senpi ini," katanya kepada TribunPalu.com, Kamis (26/9/2019).

Soleh menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Rabu (18/2019), ditemukan senjata api rakitan di dalam dasbor mobil oleh Ida.

Sebab mobil tersebut ialah mobil sewaan yang dititipkan di agen rental mobil PO. Rina Jaya milik Hendra.

Halaman selengkapnya>>>

 
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved