Selasa, 7 Oktober 2025

Penyebar Foto Bugil 3 Gadis di Ngawi Masih Berusia 18, Dapat Uang Puluhan Juta dari Korbannya

Sebuah foto bugil menjadi perbincangan di wilayah Ngawi, Jawa Timur setelah diunggah di Facebook oleh akun NF pada Senin (9/9/2019) malam

Editor: Sugiyarto
Tribun Bali/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto bugil menjadi perbincangan di wilayah Ngawi, Jawa Timur setelah diunggah di Facebook oleh akun NF pada Senin (9/9/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, diketahui foto tersebut adalah seorang perempuan asal Ngawi yang baru lulus SMK.

Dikutip dari Kompas.com, perempuan itu nekat mengirimkan fotonya tanpa busana karena dijanjikan pekerjaan oleh seseorang dengan gaji Rp 4 juta, yang dikenalnya di media sosial.

“Setelah foto terkirim, orang yang nawarin kerjaan ini malah minta uang Rp 25 juta, kalau tidak dikasih, pelaku mengancam akan menyebar foto korban,” jelas Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat.

Perempuan itu pun melaporkan pemilik akun medsos NF yang mengunggah foto tak senonohnya.

Pelaku pemuda berusia 18 tahun

Pelaku penyebaran foto bugil tersebut adalah AB (18) warga Desa Jepang, Kabupaten Bojonegoro.

AB diamankan polisi pada Selasa (17/9/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang dari koban.

Termasuk rekening dan ATM atas nama pelaku serta uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil dari tindak pidana pemerasan.

AB adalah seorang pengangguran dengan pendidikan terakhir SMP kelas 1.

Hingga Selasa (17/9/2019), sudah ada 3 warga Ngawi yang melapor ke polisi karena menjadi korban pemeran yang dilakukan AB (18) warga Kabupaten Bojonegoro.

“Tiga korban yang melapor ini warga Ngawi, foto mereka sudah di-upload oleh pelaku di media sosial,” Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Khoirul. (KOMPAS.com/Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Foto Bugil Beredar di Medsos, Korban Dijanjikan Pekerjaan hingga Diperas Rp 25 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved