Kaltim Jadi Ibu Kota Negara, DPRD Balikpapan akan Merevisi Perda yang Kekang investasi
Para investor jelas melirik wilayah IKN dan sekitarnya, sebagai peluang pengembangan bisnis.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan 45 anggota parlemen akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai mengekang investasi.
Usai penetapan Kabupaten PPU-Kukar, Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Balikpapan sebagai kota penyangga IKN tentu terkena dampak langsung.
Arus perekonomian diprediksi semakin kencang, seiring pembangunan IKN di Kaltim.
Para investor jelas melirik wilayah IKN dan sekitarnya, sebagai peluang pengembangan bisnis.
"Justru kami membuka seluas-luasnya, masuk investasi di kota Balikpapan.
Justru kami membuka. Kita akan revisi Perda yang dirasa mengekang investor.
Karena itu merugikan Pemda. Termasuk Perda IMTN, ada rencana revisi," ungkap Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh.
Tak hanya itu, untuk 5 tahun ke depan Dewan memprioritaskan kualitas Perda yang sesuai dengan kebutuhan kota Balikpapan.
Bukan lagi berpatok pada kuantitas atau banyaknya jumlah Perda yang disahkan.
"Dalam membuat Perda itu melihat kebutuhan kota Balikpapan. Bila dibutuhkan dan memajukan kota Balikpapan saya kira patut dibuat.
Bukan artinya banyak-banyakan Perda," tutur Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh.
Menurut Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh, Perda yang lahir dibuat sebagai landasan keamanan penyelenggaraan pemerintahan di kota Balikpapan.
"Kami tak sendiri membuat. Bahkan kami koordinasi sampai pusat, bahkan tingkat kementerian," ucapnya. (bie)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sambut IKN di Kaltim, Parlemen Balikpapan Revisi Perda yang Dinilai Mengekang Investasi,