Emak-emak Ini Jual Perempuan Masih Bocah untuk Layani Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking,
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.
Dua orang tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Café Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di café Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.
Baca: Mbah Moen Meninggal Dunia, Prabowo Subianto Ajak Kaum Muslim Gelar Salat Gaib di Masjid
Baca: MPR: Bangsa Indonesia Kehilangan Tokoh Ulama Nasionalis
Baca: Final Piala Indonesia Leg 2: Berpeluang Lebih Besar, Sandi Sute Ingin Bawa Persija Juara di Makassar
Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di Café Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).
“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri.
NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.
Polisi yang melakukan penyaraman berhasil mendekati Lala.
Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Café Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.
Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menggerebek Café Talenta di Pantai PrigI Trenggalek.
Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.
“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.
Baca: 6 Fakta Ayah dan Anak Gantung Diri di Bogor, Diduga Frustasi Ditinggal Istri & Rawat Anak Tunanetra
Baca: Mbah Moen Meninggal, PP Baitul Muslimin: Kita Kehilangan Ulama yang Mengayomi Umat
Baca: MPR: Bangsa Indonesia Kehilangan Tokoh Ulama Nasionalis
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Café Diva.
Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.
Para pekerja ini melayani hubungan seksual atas perintah Sri Lestari.
Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.
Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Emak-emak Jual Anak-anak untuk Layani Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek,