Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Perampokan dan Rudapaksa yang Korbannya Wanita Usia 50 Tahun di Manado Berhasil Ditangkap

Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata saat akan ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Tim Lipan bekuk tersangka perampokan dan rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Pelaku perampokan dan rudapaksa wanita berusia 55 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata saat akan ditangkap.

MAK alias Wan (34) warga Desa Ickhwan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara ditembak Tim Lipan Polsek Malalayang, Rabu (31/7/2019) malam.

Tersangka ditangkap di depan Rumah Sakit Siloam, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/7/2019) tadi.

Kanit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Rabu (31/7/2019) subuh, sekitar pukul 04.00 Wita.

"Saat itu korban dan anaknya yang berumur 19 tahun sedang tidur di rumah. Tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat anak korban terbangun dan langsung diancam oleh tersangka," ujarnya.

Baca: Aktor Korea Kang Sung Wook Terjerat Kasus Pemerkosaan, Divonis 5 Tahun Penjara

Lanjut Pasaribu, tersangka mencoba mengikat anak perempuan dari korban.

Namun saat itu korban terbangun.

"Korban sempat teriak minta pertolongan, namun tidak ada yang menolong mereka, sehingga tersangka mengancam korban kalau dirinya akan merudapaksa anak korban," bebernya.

Tambahnya, ketika korban diam, tersangka menyuruh anak korban untuk mengikat korban.

"Setelah korban terikat, tersangka kembali mengikat anak korban. Setelah itu tersangka tergiur melihat korban dan langsung merudapksa korban dengan cara menggunting pakaian dalam korban," jelasnya.

Kata Pasaribu, hal itu disaksikan oleh anak korban.

Baca: Enda Ungu Mengaku Ingin Banyak Belajar dari Pasha Ungu dan Jadi Wali Kota Manado

"Malam ini kami menerima laporan dari korban mengenai peristiwa ini, sehingga kami melakukan pencarian terhadap tersangka yang sempat dikenal oleh korban," bebernya.

Berdasarkan laporan dari korban dengan nomor laporan polisi No. LP / 353/VII/2019/SULUT/SPKT/SEK Malalayg tanggal 31 Juli 2019, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Alhasil, Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil menemukan tersangka di depan rumah sakit Siloam, Kota Manado, Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved