Korban Pinjaman Online Kian Bertambah, Pinjam Hanya Rp 5 Juta Denda Hingga Rp 75 Juta
Korban pinjaman online ilegal kini semakin bertambah. Salah seorang korban mengaku harus mendapatkan denda dengan total Rp 75 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Belum selesai kasus pinjaman ilegal di Solo yang lecehkan pelanggannya, kini muncul lagi korban yang melapor akibat aplikasi fintech ilegal tersebut.
Sebelumnya seorang wanita berinisial YI menjadi korban pencemaran nama baik dari sebuah perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal.
Pasalnya, YI yang diketahui menunggak hutang di perusahaan tersebut menjadi viral karena fotonya disebarluaskan oleh pihak oknum perusahaan.
Dikutip dari Tribun Jateng, Nama dan foto YI menjadi viral karena adanya pesan yang berisi rela digilir demi bayar hutang.
Tak hanya dilecehkan, YI juga diteror oleh 30 nomor yang berbeda yang mempermasalahkan hutangnya.
"Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda. Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya," tambah Sukadewa selaku kuasa hukum YI.
Semenjak kejadian ini menjadi viral, para korban pinjaman online ilegal pun mulai berdatangan untuk melaporkan hal yang serupa.