Dua Sekawan Petani dan Pedagang di Bangkalan Terjerumus Narkoba, Polisi Tercengang Saat Menggeledah
Mereka ditangkap setelah Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah Bunawi, Sabtu (27/7/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Bangkalan, Madura, bernama Moh Bunawi (37) dan Zainal Abidin (26), berurusan dengan polisi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Bunawi diketahui aktivitas kesehariannya sebagai pedagang. Sedangkan Zainal berprofesi sebagai petani.
Mereka ditangkap setelah Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah Bunawi, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya

"Keduanya tengah mengisap narkoba jenis sabu-sabu. Bunawi seorang pedagang dan Zainal adalah petani," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno kepada Tribunjatim.com.
Baca: Mengaku Uangnya Hilang, Pria Ini Tusuk Pengemis di Warung Kopi
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Jatuh Cinta dengan Wijin
Baca: Ingin Sekolah Tapi Tak Punya Uang, Orangtua Malah Suruh Anak Perempuannya Jual Diri
Polisi dibuat tercengang ketika menggeledeh rumah tersangka Bunawi.
Pasalnya, barang bukti yang ditemukan, yakni paketan sabu-sabu sudah siap edar dan dikemas dalam 11 kantong plastik.
Setiap paket sabu-sabu masing - masing seberat 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, dan 0,37 gram.
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
"Selain pemakai, tersangka BW ternyata berperan sebagai pengecer. Semua poketan sabu disimpan dalam dompet berwarna merah muda," papar Suyitno kepada Tribunjatim.com.
Ia menjelaskan, penggerebekan rumah Bunawi merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat. Disebutkan, rumah Bunawi kerap menjadi lokasi mengisap sabu.
"Setelah kami menyelidi beberapa hari, ternyata benar. Ada aktifitas melanggar hukum di rumah tersebut," jelasnya.
Bunawi dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Nyabu, Pedagang dan Petani di Bangkalan Digrebek Polisi