Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan
Polda Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam.
Laporan Wartawan Serambi, Saifullah
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Aceh Utara.
Keuchik yang ditahan sejak Selasa (23/7/2019) lalu, karena tersandung kasus peredaran benih padi tak berlabel atau bersertifikat merek IF8 itu pada Jumat (26/7/2019) malam, menghirup udara bebas.
Kebijakan Polda Aceh yang memberikan penangguhan penahanan kepada Keuchik Munirwan mendapat apresiasi Ketua Nisam Serantau yang juga anggota DPRA, Fakhrurazi H Cut.
Menurut anggota dewan yang akrab disapa F Rozi itu, sikap Polda Aceh sangat tepat dan layak diberi apresiasi.
Pasalnya, kata anggota DPRA dapil Lhokseumawe dan Aceh Utara ini, pihak kepolisian telah menjawab aspirasi publik Aceh yang menginginkan Tgk Munirwan secara elegan dan bijaksana.

"Makanya, saya acungin jempol untuk Polda yang telah memenuhi keinginan warga Aceh untuk melihat Keuchik Munirwan bebas," ucapnya.
Di sisi lain, F Rozi membeberkan, sebelumnya dia selaku Ketua Nisam Serantau sekaligus wakil rakyat dari dapil Lhokseumawe-Aceh Utara telah siap pasang badan sebagai jaminan penangguhan penahanan Keuchik Munirwan.
"Ternyata dukungan untuk Tgk Munirwan sangat luar biasa. Bahkan sejumlah tokoh siap pasang badan dan jadi penjamin penangguhan penahanan Keuchik Munirwan. Alhamdulillah, malam ini beliau bebas," ungkapnya.
F Rozi menekankan, kasus yang menimpa Keuchik Munirwan itu harus menjadi pelajaran bagi para SKPK, khususnya Dinas Pertanian.
Bila ada kasus serupa terjadi, dinas mesti bersikap bijaksana.

"Jangan langsung main lapor karena yang diadukan itu warga kecil," ucapnya.
"Ke depan, jika ada lagi kasus seperti yang dialami Tgk Munirwan, dinas jangan langsung melaporkannya, tapi membinanya dulu," ucapnya.
Seandainya pun ada hal yang kurang dalam ketentuan untuk memproduksi dan mengkomersialkan sesuatu barang, tandasnya, pihak dinas semestinya melakukan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu, jangan lantas langsung main lapor atau main sita.
Ditahan Polda Aceh
Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara meringkuk di tahanan Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).
Lelaki ini ditahan terkait dugaan tindak pidana memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Tgk Munirwan dipenjara setelah Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkannya dengan delik aduan telah mengKomersialkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.
Sebelum dijadikan tersangka dan dipenjara, Tgk Munirwan ternyata pernah sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.

Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Lantas apa istimewanya benih padi IF8 tersebut hingga membuat Tgk Munirwan harus berurusan dengan pihak berwajib dan statusnya menjadi tersangka?
Melansir www.tokotanibn.com, ternyata benih padi IF8 memiliki keunggulan dan keistimewaan yang tidak banyak dimiliki benih bersertifikat lain yang beredar di pasaran.
Menurut situs tersebut, benih padi yang berasal dari Karanganyar dan dikembangkan oleh AB2TI ini mempunyai potensi hasil yang tinggi mencapai 13 ton GKP per ha.
Selain itu IF8 juga mempunyai keunggulan daun benderanya yang tegak dan batangnya yang kokoh membuatnya tidak disukai burung dan tikus.
IF8 juga menjadikan tekstur nasi pulen atau empuk dan enak.
Berikut beberapa fakta lain tentang benih padi IF8 yang membuat Tgk Munirwan terjerat hukum.
* Benih padi IF8 mengantarkan Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang merupakan desa yang dipimpin Tgk Munirwan sebagai desa Terbaik-II Tingkat Nasional untuk kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2018.

Penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
* Potensi hasil dari benih IF8 mencapai 13 ton per ha GKP.
* Umur 110 hari setelah tanam.
* Memiliki daun bendera tegak.
* Memiliki tinggi 120 cm.
*Tidak disukai burung dan tikus.
* Menghasilkan nasi pulen.
* Benih padi IF8 awal mula masuk Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara tahun 2017 merupakan bantuan Pemerintah Aceh.
* Penyedia benih tersebut adalah Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).

* Sejak memakai benih padi IF8 hasil produksi padi di Gampong Meunasah Rayeuk meningkat drastis dua kali lipat jika dibandingkan sebelumnya.
* Petani di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, mampu menghasilkan padi sebanyak 12 ton per hektare dengan menggunakan benih unggul jenis IF8.
* Hasil dari penggunaan benih IF8 jumlah gabah yang didapat sebanyak 11,9 ton atau hampir mencapai 12 ton per hektare.
Padahal sebelumnya setiap panen, hasil yang didapat hanya setengah dari yang diperoleh sekarang.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Keuchik Munirwan, Ketua Nisam Serantau Respons Begini