Selasa, 30 September 2025

Otak Perampokan Minimarket di Wilayah Sidoarjo Ditembak di Bagian Dada

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan dari keterangan tersangka, didapati telah melakukan aksinya di tiga Indomaret di dua wilayah berbeda

Editor: Eko Sutriyanto
dok Surya
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menembak mati otak pelaku perampokan minimarket Indomaret yang sempat membacok karyawan minimarket di daerah Trosobo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan,  tim Sus Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku perampokan minimarket yang sempat meresahkan masyarakat yaitu atas nama Adi Hermawan, (31) warga Gunungsari, Kelurahan Sawunggaling Surabaya sebagai otak pelaku dan Tino Santoso (28), warga Perum Taman Puspa Sari Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Namun pelaku atas nama Adi Hermawan terpaksa kita tembak karena melawan petugas dengan mengacungkan sangkur saat dilakukan penangkapan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (13/7/2019).

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman cctv dan dari keterangan para saksi.

Awalnya pada Kamis (11/7/2019), tim berhasil menangkap tersangka Tino terlebih dahulu. Dari keterangan Tino didapatkan persembunyian Adi Hermawan dan pada Sabtu, (13/7/2019) didapati tersangka Adi lewat di wilayah Jalan Raya Glagah Tanggulangin.

"Kita kejar dan kita berikan tembakan peringatan le udara namun malah melawan sehingga kita tembak ke bagian dada. Saat dilarikan ke RS. Bhayangkara Pusdik Porong, pelaku sudah meninggal," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan dari keterangan tersangka, didapati telah melakukan aksinya di tiga Indomaret di dua wilayah berbeda.

Yaitu dua minimarket Indomaret di daerah Tanggulangin dan Trosobo, Sidoarjo pada tanggal 4 dan 10 Juli. Serta satu Indomaret di wilayah Beji Pasuruan pada tanggal 6 Juli.

"Pelaku terancam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 yaitu tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya kepada Tribunjatim.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satreskrim Polresta Sidoarjo Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved