Senin, 29 September 2025

Terungkap 3 Alasan Purnawirawan Mayjen TNI Soenarko Dibebaskan

Tak hanya lantaran dijamin oleh Panglima TNI, penangguhan penahanan Purnawirawan Mayjen TNI Soenarko diterima, sehingga ia dibebaskan.

Penulis: Grid Network
Kompas.com/Reza Jurnaliston
Dapat Penangguhan Penahanan dari 102 Purnawirawan hingga Panglima TNI, Mayjen Purn Soenarko Resmi 

TRIBUNNEWS.COM - Mayjen Purn Soenarko resmi dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Pembebasan Majen Purn Soenarko didasakan pada penangguhan penahanan dari 102 purnawirawan hingga panglima TNI dan keluarganya.

Sebanyak 102 purnawirawan dan panglima TNI menjamin pembebasan Mayjen Purn Soenarko usai ditahan lantaran dugaan kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.

Seperti yang diketahui, mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal itu sudah ditangkap dan ditahan kepolisian.

Penahanan tersebut atas dasar dugaan penyelundupan senjata dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Mayjen Purn Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional, sehingga harus ditahan.

Namun, belakangan penangguhan penahanan yang diajukan Mayjen Purn Soenarko dikabulkan.

Bahkan, Mayjen Purn Soenarko menerima beberapa dukungan dari para Purnawirawan hingga Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan