Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Kenai Pasal Berlapis Pada 5 Tersangka Bakar Polsek Tambelangan, Dijerat Perusakan & Kekerasan

Polisi Kenai Pasal Berlapis Pada 5 Tersangka Bakar Polsek Tambelangan, Dijerat Perusakan & Kekerasan Pada Orang Lain.

Editor: Januar Adi Sagita
Kolase Tribunmadura.com
Polsek Tambelangan Sampang Madura yang dibakar dan pelaku pembakaran Polsek Tambelangan saat di Polda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, kelima pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura akan dikenai pasal berlapis.

Pertama pasal 200 ayat 1 dan 3 tentang perusakan bangunan rumah.

Kedua Pasal 170 tentang tindak kekerasan pada barang atau orang lain dimuka umum.

"Penyelidikan terus berlanjut, kasus ini sementara kami genapkan pasal berlapis," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).

Luki menuturkan, proses penyidikan masih berlangsung.

Tidak menutup kemungkinan, para pelaku akan dikenai pasal tambahan, yakni pasal tentang penjarahan harta benda milik orang lain atau pemerintah.

Karena beberapa benda-benda inventaris milik Mapolsek Tambelangan diketahui banyak yang hilang.

 

Baca selengkapnya >>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved