Ditpolair Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 11,5 Miliar, Pemiliknya Kabur
Direktorat Kepolisian Perairan atau Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster (benih lobster) senilai Rp 11,5 miliar
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Kepolisian Perairan atau Ditpolair Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster (benih lobster), Kamis (23/5/2019) kemarin.
Penegahan dilakukan petugas di daerah perairan Sungai Raja, Dumai, Provinsi Riau.
Saat itu, petugas melihat sebuah kapal mencurigakan yang melintas di perairan tersebut.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat kegiatan konferensi pers di Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru menjelaskan, benih lobster ini diduga berasal dari daerah Banten dan Jawa.
Baca: Remaja 17 Tahun Meninggal, Keluarga Sempat Melarang Saat Rizky Bilang Ingin Jihad di Petamburan
Rangkaian pengungkapannya, ketika itu, kapal patroli (KP) Ditpolair Polda Riau diback up kapal dari Mabes Hayabusa dan Kresna, mencurigai adanya satu kapal tanpa nama yang melintas.

Petugas lalu mencoba mendekati kapal tersebut. Namun kapal itu berupaya melarikan diri.
Berkat kesigapan petugas, laju kapal itu pun berhasil dihentikan.
Saat dilakukan pengecekan kapal, ditemukanlah kotak-kotak yang berisi benih lobster.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut mengangkut benih lobster kurang lebih 15 box. Dimana 6 box berisikan 27 kantong dan 9 box berisikan 25 kantong. Jadi seluruhnya ada sekitar 385 kantong. 1 kantong isinya 200 ekor benih lobster atau totalnya sekitar 77.000 ekor," kata Kombes Badarudin.
Baca: Sepasang Suami Istri Tewas Dibunuh, Jasadnya Tergeletak di Kebun Karet
Benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Negeri Jiran Malaysia melalui wilayah Dumai.
Nantinya di tengah laut akan ada yang menjemput benih lobster ini.
Dalam pengungkapan ini, satu orang tekong atau nakhoda kapal berinisial Am alias Ijal diamankan.
Sedangkan pemiliknya berinisial MS alias Edo, berhasil kabur dengan melompat ke air.
Badarudin menerangkan, estimasi kerugian negara yang bisa diselamatkan, sekitar Rp 11,5 miliar.
Setelah diamankan, benih lobster ini pun kemudian diserahkan kepada SKIPM Pekanbaru untuk kemudian dilakukan pelepasliaran.

Pihaknya kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Terutama untuk mengejar pemilik benih lobster yang berhasil melarikan diri.
"Identitasnya sudah kita kantongi. Kalau untuk tekongnya, mengaku baru sekali melakukan. Dia memang dijanjikan upah dengan nilai tertentu," paparnya.
Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan penyelundupan ini melibatkan sindikat. Mereka memanfaatkan jalur perairan Riau untuk menyelundupkan barang.
"Daerah perairan kita memang terbilang rawan. Karena memang kita punya garis pantai yang sangat panjang," kata dia.
Pelaku yang diamankan dijerat Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata dia. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Penyelundupan 77 Ribu Benih Baby Lobster Dari Dumai Ke Malaysia Digagalkan Ditpolair Polda Riau