Senin, 6 Oktober 2025

Caleg Termuda di Indonesia Ini Harus Bayar Denda Rp 10 Juta, Gara-Gara Kasus Ini

Denda Rp 10 juta itu sesuai keputusan banding Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Azmi Zaidan bersalah lantaran melakukan kampanye di PAUD

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Azmi Zaidan Nasrullah (21) caleg termuda se Indonesia (termuda dari 245.106 caleg semua tingkatan) didampingi dua orang penasehat hukumnya menyerahkan uang denda Rp 10 juta di Kantor Kejari Ciamis, Jumat (24/5) siang. Pengadilan Tinggi Jabar memutuskan Azmi bersalah, sengaja melakukan kampanye di lembaga pendidikan (PAUD) dengan hukuman 1 tahun percobaan dan denda Rp 10 juta (subsidier 2 bulan kurungan). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS- Calon anggota legislatif ( caleg ) termuda di Indonesia, Azmi Zaidan Nasrullah (21), mendatangi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Ciamis untuk menyerahkan uang denda Rp 10 juta.

Caleg dari PKS nomor urut 9 Dapil Ciamis 1 itu tiba di Kejari Ciamis didampingi dua penasehat hukumnya, Jumat (24/5/2019) siang sekitar 09.00 WIB.

Denda Rp 10 juta itu sesuai dengan keputusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menyatakan Azmi Zaidan bersalah lantaran melakukan kampanye di PAUD.

Eksekusi denda tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan dan Iptu Asep Misman dari Polres Ciamis. Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Juliarti SH dan Hj Herlina SH.

Baca: Terungkap, 3 Kasus Politik Uang di Jateng Dilakukan Caleg dari Partai Gerindra, PKS dan Golkar

Menurut penasihat hukum Azmi Zaidan, Yudhi Riadi, majelis hakim PN Ciamis menjatuhkan vonis bersalah terhadap kliennya dalam sidangnya Rabu (8/5/2019).

Caleg PKS Dapil Ciamis 1 terbukti bersalah melakukan kampanye di lembaga pendidikan PAUD yang juga tempat layanan Posyandu.

Azmi diganjar hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Merespons putusan itu, Azmi mengajukan banding. Azmi Zaidan didampingi penasehat hukumnya resmi mendaftarkan banding pada 11 Mei lalu dan menyerahkan memori bandingnya setebal 11 halaman.

“Hari Rabu (22/5/2019) Pengadilan Tinggi Jabar sudah memutuskan perkara Azmi,” ujar Yudhi Riadi.

Baca: Politisi NasDem Puji Sikap Dewasa Partai Demokrat Dan PAN Dalam Berpolitik

Pengadilan Tinggi Bandung (Jabar) menyatakan Azmi terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan sesuai dengan dakwaan tunggal JPU. 

Pengadilan Tinggi pun mengukuhkan putusan PN Ciamis, yakni menjatuhkan pidana penjara 4 bulan.

Meski begitu, Azmi Zaidan, tak perlu masuk penjara kecuali kalau ia melakukan tindak pidana  (dengan keputusan hakim) selama 1 tahun masa  percobaan.

Pengadilan Tinggi pun memerintahkan Azmi Zaidan membayar denda Rp 10 juta subsidier 2 bulan hukuman kurungan.

“Putusan Pengadilan Tinggi tersebut bersifat tetap (Inkraacht van gewidjse). Dalam pidana pemilu tidak dikenal kasasi. Jadi, putusan PT tersebut sudah inkraacht,” katanya.

Dengan adanya putusan PT tersebut, kata Yudhi, Azmi tinggal menjalani hukuman percobaan (tidak dipenjara, kecuali bila dalam masa percobaan 1 tahun melakukan tindak pidana) dan membayar dengan Rp 10 juta.

“Denda Rp 10 juta sudah dibayar tadi siang. Disaksikan langsung oleh Gakumdu ( Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan),” ujar Yudhi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved