Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Ini Digelandang Polisi Jelang Akad Nikah Gara-Gara Hamili Anak di Bawah Umur

SP pun terancam UU No 35 Tahun 2004 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran persetubuhan anak di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seharusnya, Sabtu (11/5/19) hari paling membahagiakan bagi SP (23) dan RK.

Pasalnya, hari itu keduanya menikah.

Namun, apa yang telah direncanakan mendadak buyar.

RK harus menerima kenyataan menyaksikan calon suaminya digiring oleh polisi.

Belakangan diketahui SP (23)  telah menghamili anak di bawah umur berinisial WE.

SP (23) adalah warga dari Kampung Wates Prontaan, Kelurahan Wates, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Baca: Annisa Bahar Klaim Dapat Restu untuk Menikah Lagi

Ia ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tepat sesaat akan mengucapkan ijab qabul untuk menikahi kekasihnya RK.

Tepatnya SP (23) dijemput polisi di KUA Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, pada Sabtu (11/5/19).

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota langsung menangkap SP (23) dan membawanya ke Mako Polres Magelang Kota.

SP dan calon istrinya RK melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Kasus ini terungkap karena laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.

Baca: Sambut Ramadan, Warga Magelang Gelar Tradisi Bajong Banyu

Pada akhir Januari 2019 ayah korban membuka ponsel putrinya, WE dan menemukan foto lelaki yang diketahui sebagai SP.

Lalu beberapa hari kemudian, SP datang ke rumah WE dan mengajaknya pergi bermaksud untuk membantu WE mencari pekerjaan, saat itu ayah korban tidak curiga sama sekali.

Pada tanggal 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah WE mengantarnya dan bermaksud untuk melamar.

Diketahui sebelum hari ia diantar pulang, WE ternyata menginap di rumah SP.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved