Darurat Narkoba
Dua Narapidana Pendamping Diduga Nyabu di Rumah Pribadi Kalapas Samarinda, Begini Faktanya
Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua orang narapidana pendamping (tamping) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Kota Samarinda diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda.
Keduanya diduga menggunakan sabu-sabu.
Diduga, mereka mengonsumsi barang haram ini, di rumah pribadi Kepala Lapas Klas II A, Kota Samarinda, M. Ikhsan.
Dua narapidana yang diamankan itu, bernama Hendri Wahyudi dan Husni.
Ke-duanya, divonis 6 tahun karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Cerita versi Hendry, awalnya, ia bersama 3 narapidana lainnya, Husni, Wahono dan Sahroji diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda.
Itu terjadi Selasa (7/5/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Menumpang mobil ambulance berwarna putih, aset Klas IIA Samarinda, ke-4 napi, itu keluar tahanan dikawal tiga orang sipir, Joni, Dori dan Supriyadi.
Sesampainya di rumah Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, mereka langsung memperbaiki daun pintu.
Setelah selesai memperbaiki di sore hari, Hendri dan Husni, lantas meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas.