Jual Pil Ekstasi Berbentuk Bunga Tulip Seharga 400 Ribu, Donny Sugiarto Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa Donny Sugiarto terancam dipenjara selama 15 tahun atas perbuatannya memiliki dan menjual pil ekstasi berbentuk bunga tulip dan pil happy five
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Donny Sugiarto terancam dipenjara selama 15 tahun atas perbuatannya memiliki dan menjual pil ekstasi berbentuk bunga tulip dan pil happy five.
Hal ini diketahui saat dirinya menjalani sidang perdana di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (22/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mendakwa Donny dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, Donny ditangkap pada 1 Februari 2019 oleh kepolisian Polrestabes Surabaya.
Dia ditangkap di area parkir Apartemen Puncak Permai, Darmo Permai, Surabaya.
Ironisnya, saat menggeledah kediamannya, kekasihnya Dewinta turut menyaksikan penggerebekan tersebut dan tak tahu bahwa kekasihnya ini berbisnis barang haram itu.
“Waktu itu saya bersama saudara saya menunggunya di rumah, tiba-tiba datang kepolisian menggeledah rumah itu,” terang Dewinta saat bersaksi.