Usai Jalani Hukuman 16 Bulan Penjara, Warga Tiongkok Ini Dideportasi
Hu Jiebin (35) ditangkap aparat gabungan di Abdya saat sedang berjualan baju di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 4 November 2017 silam
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (3/4/2019) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Hu Jiebien (36).
Ia dideportasi usai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan selama 16 bulan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Imigrasi.
Ia menyalahi izin yakni berjualan pakaian keliling dengan mobil di Aceh Barat Daya (Abdya) pada 4 November 2017 silam.
Pemulangan WNA itu setelah pihak Imigrasi Meulaboh yang membawahi wilayah kerja barat selatan Aceh berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Abdya menjemput di Rutan Tapaktuan pada 31 Maret 2019.
Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso kepada Serambinews.com menjelaskan, pihaknya pada Rabu pagi langsung berangkat ke Banda Aceh dengan membawa WNA tersebut.
"Pemulangan melalui Bandara SIM Banda Aceh ke Jakarta. Kita serahkan ke Imigrasi Sukarno Hatta serta besok diterbangkan kembali ke negaranya. WNA itu dicekal tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.
Baca: Kisah Wanita Pontianak Korban Kawin Kontrak di Tiongkok, Dijanjikan Pernikahan hingga Kekerasan
Seperti pernah diberitakan Imigrasi Meulaboh menahan seorang warga negara Tiongkok yang kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.
Pria yang diidentifikasi bernama Hu Jiebin (35) ditangkap aparat gabungan di Abdya saat sedang berjualan baju di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), 4 November 2017 silam.
Setelah diproses hukum akhirnya diserahkan kembali ke Kejari Abdya karena tempat kejadian perkara di (Abdya) sehingga berujung persidangan di PN Tapaktuan karena waktu itu Abdya belum memiliki PN sendiri serta divonis penjara 16 bulan subsidair 1 bulan kurungan dan menjalani hukuman di PN Tapaktuan.