Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Suami Istri di Padang Diamankan BNNP Sumbar
Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Sepasang suami istri di Padang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Sabtu (2/3/2019) lalu.
Mereka kedapatan tengah mengambil sabu seberat 0,5 kg dari sebuah bak sampah di dekat Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Sang suami berinisial MR (31) dan istri EGS (25), harus mendekam di balik jeruji.
Pada Rabu (6/3/2019), BNNP Sumbar melakukan pers rilis penangkapan pasangan suami istri ini.
Saat itu, juga dilakukan ekspos tentang penangkapan dua orang kurir sabu sehingga ada empat orang tersangka yang dihadirkan.
Mereka yang mengenakan seragam tahanan berwarna biru, dikawal ketat oleh aparat bersenjata laras panjang.
Saat memasuki ruang ekspos itu, MR berjalan santai dengan begitu percaya diri.
Kepalanya ditegakkan. Matanya melotot. Pandangannya tajam melihat para wartawan yang hadir di ruangan itu.
Saat di depan ruang ekspos itu, wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil foto dan video tersangka dan barang bukti.
MR kembali memperlihatkan sikap yang beda dengan tersangka lain.
Istrinya terlihat berusaha menyembunyikan wajah dengan rambutnya sebahu. Kepalanya tertunduk.
Begitu juga dengan dua tersangka lain yang menundukkan kepala, berusaha menyembunyikan wajah.
Sedangkan MR, menegakkan kepalanya ke hadapan beberapa kamera yang mengabadikan momen itu.
Kedua tangannya yang tengah diborgol, diarahkan ke depan. Dia bergaya dengan pose dua jari pada kedua tangannya karena.
Ternyata, MR sudah pemain lama.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, MR pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
“BNNP sudah dua kali mengamankannya," kata Khasril saat ekspos tersebut.
Kemungkinan, kata dia, hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada pemain lama, lebih berat dibanding pemain baru.
"Hukuman maksimal pada pelaku yakni penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri MR (31) dan EGS (25), diamankan pada Sabtu (2/3/2019).
Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.
“Mereka ditangkap pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat pers rilis di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (6/3/2019).
Dia mengatakan, BNNP Sumbar pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.
"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.
"Sabu ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan melakukan transaksi di sekitar Pondok," katanya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di sebelah Jembatan Siti Nurbaya terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya.
Dia juga mengatakan, terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah.
"Kemudian, tampak bungkusan plastik hitam yang dipegangnya," katanya.
Dia mengatakan, melihat kejadian tersebut, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.
"Pada saat petugas mengamankan barang bukti, barang bukti sempat mau dibuang dan dilemparkan ke sungai. Namun, berhasil diselamatkan oleh petugas," katanya.
Dia mengatakan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumbar.
"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas yaitu satu bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisikan empat paket sabu dengan berat 500 gram atau setengah kg," katanya.
Ia juga mengatakan, barang bukti lain yang diamankan yaitu satu buah handphone, sepeda motor merek Kawasaki tipe LX 150 F warna kuning beserta STNK.
Selain menangkap pasutri yang mengambil sabu setengah kilogram di bak sampah, BNNP juga mengamankan dua orang di jalan Lintas Bukittinggi, Batang Anai, Padang Pariaman.
Dua pria bernama Andi dan Maxi ini ditangkap saat di perlintasan rel kereta api jalan Lintas Padang Bukitinggi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.
"Pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, BNNP Provinsi Sumatera Barat, melakukan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika di perlintasan rel kereta api jalan Lintas Padang Bukitinggi Km 21, Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman," kata Brigjend Pol Khasril Arifin,
Dua orang yang diamankan bekerja sebagai sopir.
"Kronologi diamankannya kedua pelaku tidak berselang lama dari penangkapan sebelumnya. Tim kembali mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang," katanya.
Brigjend Pol Khasril Arifin mengatakan, informasi yang didapat petugas kala itu barang haram tersebut sudah dalam perjalanan.