Pilpres 2019
Sebut Isu Ahok BTP Gantikan Ma'aruf Amin Omong Kosong, Mahfud MD: Itu untuk Memanas-manasi Orang
Mahfud MD, mengklarifikasi beredarnya isu Ma'ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengklarifikasi beredarnya isu Ma'ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai cawapres Joko Widodo.
Ia mengatakan jika isu tersebut murni hoaks.
"Itu omong kosong semua, karena tidak mungkin Kyai Haji Ma'ruf Amin diganti oleh Ahok sekarang," katanya di sela dialog Kebangsaan Seri VI di Stasiun Balapan, Solo, Jateng, Rabu (20/2/2019) siang.
"Kalau sekarang secara teknis di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap pemilu jalan, ini sudah kurang 59 hari sejak merebak berita itu," tambah dia.
Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam undang-undang 60 hari pergantian calon akan didenda dan dihukum pidana jika mengundurkan diri atau diganti oleh orang lain.
Hukumannya yakni 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
"Kalau yang meminta menarik itu dari partai politiknya, pimpinannya akan dihukum selama 6 tahun dan dendanya 100 miliar," tegas Mahfud MD.
Sementara itu, salah satu syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
"Dihukum penjara dengan ancaman pidana bukan di hukumnya dengan tindak pidana yang ancamannya hukuman 5 tahun atau lebih," ujarnya.