Bawa Sabu Sabu, Guru SMA Negeri 1 Besitan Diamankan Polisi
Pelaku mengakui membeli sabu dari seorang wanita bernama Efi seharga Rp 420.000
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Besitang, Boy Edwin (41) terciduk oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polsek Gebang di Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Petugas memergokinya sedang memakai narkoba, jenis sabu.
Boy juga kedapatan dengan barang bukti paketan plastik bening berisi 0,41 gram sabusabu.
Kapolsek Gebang AKP Henri David Bintang Tobing membenarkan penangkapan Boy Edwin.
Dari Kapolsek diketahui, Boy guru SMA Negeri 1 Besitang Bidang Studi Ekonomi dan mengajar kelas 2 dan 3 di Jalan Sungai Pucuk Pekan Besitang.
"Oknum Guru SMA Negeri 1 Besitang ini diamankan Sabtu semalam, dia warga Komplek Perumahan Guru Sosial Batu Malenggang Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di dalam sel tahanan polisi," kata Kapolsek, Minggu (17/2/2019)
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan BOy bermula adanya informasi dari masyarakat.
Baca: Sabuk Presiden Jokowi itu Harus Benar-benar Menarik Ditonton Masyarakat kata Martin Daniel
Sabtu sore itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VIII Desa Air hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Dari informasi masyarakat itu lah, kami menindaklanjuti langsung memerintahkan Katim Ops Junaidi beserta anggota berangkat mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan pengintaian," katanya.
Setibanya di jalan dekat lokasi target, melintas sepeda motor matic Honda Vario BK 4513 PAN putih yang dikenderai oleh Boy.
Saat itu Boy sadar telah dipantau petugas polisi, ketika hendak dihentikan, petugas melihat Boy membuang sebungkus plastik klip kecil bening.
"Petugas meminta tersangka mengambil bungkusan yang telah dijatuhkannya tadi, setelah diambil ternyata bungkusan itu berisi sabu. Pelaku ketika interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolsek dan Katim Ops Junaidi.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita bernama Efi di Benteng Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan harga Rp 420.000," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)