Selasa, 7 Oktober 2025

Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental Juga akan Diberikan Surat e-Tilang

Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo menegaskan penanganan kendaraan milik rental tetap sama saat diketahui melanggar.

Hal itu ditegaskan Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).

Pasalnya lanjut dia, dalam beberapa hari ini perbincangan di media sosial (medsos) terkait mekanisme sistem e-Tilang dipertanyakan jika yang melanggar adalah kendaraan milik rental.

"Jika diketahui melanggar atau terekam kamera pengintai atau CCTV, ya tetap sama diproses," ungkapnya.

"Seperti pada umumnya, surat e-Tilang akan dikirim ke alamat yang ada di nomor polisi (nopol) kendaraannya," kata dia menegaskan.

Suryo menambahkan, pelanggar yang terekam CCTV dari pantauan di Trafic Managemen Center (TMC) tetap menjadi orang yang harus mepertanggung jawabannya.

Baca berita selengkapnya >>>>

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved