Kurangnya Fasilitator di Lombok Akibatkan Dana yang Ditransfer ke Daerah Tidak Bisa Dicairkan
Terkait pendataan pokmas, yang sudah terbentuk mencapai 1.850 atau sekitar 22.648 Kepala Keluarga (KK)
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan korban bencana gempa bumi di Lombok masih belum bisa ditangani secara maksimal.
Salah satu pemicunya adalah minimnya fasilitator sehingga dana yang ditransfer ke daerah tidak dapat dicairkan atau mengendap apabila jumlah fasilitator masih kurang.
"Saat ini fasilitator hanya 100 orang padahal dibutuhkan 1.400 orang fasilitator," kata Iwan Ridwan, Dirut Dompet Dhuafa Social Enterprise saat Diskusi Publik tentang Proses Pemulihan Lombok di Jakarta.
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Koordinator PMK, yang menjadi koordinator penanganan gempa di Lombok menyebutkan, dana yang sudah ditransfer ke pemerintah daerah sebesar Rp 3,5 trilun.
Sedangkan yang sudah ditransfer ke masyarakat sebesar Rp 1,6 triliun.
Terkait pendataan pokmas, yang sudah terbentuk mencapai 1.850 atau sekitar 22.648 Kepala Keluarga (KK).
"Dari pokmas yang sudah terbentuk itu, yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) mencapai 1.530 Pokmas atau sekitar 19.274 KK," katanya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Harmensyah menjelaskan bahwa keberadaan Pokmas menjadi syarat penting untuk pencairan dana bantuan stimulan rumah untuk korban bencana tersebut.
"Melalui Pokmas, diharapkan bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran,' katanya.
Berdasarkan data Kogasgabpad akibat gempa Lombok yang terjadi pada 29 Juli 2018 menyebabkan korban meninggal sebanyak 560 orang, luka berat 709 orang, luka ringan 345 orang.
Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 390.529 orang. Kerusakan rumah rusak berat 76.765 unit, rumah rusak sedang 2.584 unit dan rusak ringan 35.594 unit.