Senin, 6 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online, Tersangkanya Vanessa Angel dan 4 Muncikari

Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis.

Editor: Dewi Agustina
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, saat dijumpai di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/11/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengungkapkan, sudah ada lima nama tersangka yang dikantongi pihaknya dalam SPDP itu.

Kelima tersangka itu merupakan empat muncikari dan Vanessa Angel.

Empat muncikari itu adalah Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.

"Vanessa Angel sudah SPDP dan empat muncikari," kata Sunarta, Jumat (25/1/2019).

Sunarta menambahkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan segera menerbitkan P16 (penunjukan jaksa untuk meneliti perkara) kasus itu.

"Setelah menerima SPDP, langkah kami selanjutnya intinya kejaksaan menerbitkan P16," imbuhnya.

Prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penggerebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.

Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasa berinisial AS.

Baca: Adi Tewas Dibunuh saat Tertidur Lelap, Pelakunya Sang Istri Bersama Selingkuhannya

Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa.

Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS

Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.

Dari keenam orang tersangka, empat di antaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.

Namun, dua muncikari lain masih buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online, Ada 5 Tersangka, Jaksa Mulai Teliti Berkas Kasus

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved