Prostitusi Artis
Tokoh Ini yang Berperan di Balik Penetapan Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online
Selain fakta-fakta hukum, pendapat sosok pria ini juga berperan besar sehingga Polda Jatim akhirnya menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alasan penyidik Polda Jatim menetapkan artis sinetron dan FTV Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus prostitusi online dinyatakan sudah dengan pertimbangan matang.
Selain fakta-fakta hukum, pendapat sosok pria ini juga berperan besar sehingga Polda Jatim akhirnya menjadikan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori yang meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi, tetapi juga pelaku prostitusi dan pelanggannya.
Seperti diberitakan Vanessa Angel jadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya, Rabu (16/1/2019).
Penetapan status tersangka Vanessa Angel ini disampaikan sendiri oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah, Rabu (16/1/2019).
Kapolda Jatim menjelaskan, penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya.
Luki menjelaskan, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI (Majelis Ulama Indonesia).
"Dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan mempersiapkan surat pemanggilan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Nanti Senin pekan akan dilayangkan surat panggilan tersangka untuk hadir di Polda Jatim," pungkasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Bukhori meminta polisi tidak hanya memproses hukum mucikari dalam kasus prostitusi.
Dia meminta pria hidung belang dan pekerja seks komersialnya juga dihukum dan ditangkap.
"Pria pemesan dan artis VA yang dipesan juga harus ditangkap dan dihukum," katanya di Markas Polda Jawa Timur, Selasa (15/1/2019) sore.
Memenjarakan pria hidung belang dan perempuan PSK, kata dia memang belum ada aturan hukumnya.
"Nanti akan kami usulkan ke DPR agar ada undang-undang yang mengatur," ujarnya.
Abdussomad mengaku mendatangi Markas Polda Jawa Timur untuk memberikan apresiasi dan dukungan moral kepada polisi yang telah membongkar kasus prostitusi online di Surabaya.
Prostitusi, menurutnya, perbuatan yang juga dilarang keras oleh agama.
"Jangankan melakukan zina, mendekati perbuatan zina saja umat Islam dilarang," katanya.
Jawa Timur, kata dia, sejak beberapa tahun terakhir sudah mendeklarasikan diri bersih dari prostitusi sejak 2016 lalu.
Bersama Pemprov Jawa Timur, MUI, kata dia, sudah menutup 47 titik lokalisasi di Jawa Timur.
"Yang terbesar di Surabaya, yakni lokalisasi Dolly," ucapnya.