Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung karena Berikan Cek Kosong Rp 270 Juta
Edy Hasuan, direktur utama PT Sarana Bumi Nasional (SBN), dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Diduga Beri Cek Kosong Rp 270 Juta, Pengusaha Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edy Hasuan, direktur utama PT Sarana Bumi Nasional (SBN), dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Pelapor adalah Ketua Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) Hendri Dunan (34).
Laporan tersebut bernomor TBL/B-1/165/I/2019/LPG/RESTA BALAM 11 Januari 2019.
Hendri melaporkan Edy Hasuan terkait dugaan penipuan pemberian cek kosong atas biaya ongkos tarikan muatan di Pelabuhan Panjang kepada anggota A2P3 bernama Gito Rolis senilai Rp 270 juta.
“Kita melaporkan Edy Hasuan, direktur PT SBN, vendor di Pelabuhan Panjang, yang diduga melakukan penipuan karena memberikan cek kosong untuk bayar biaya tarikan muatan di Pelabuhan Panjang kepada anggota A2P3,” beber Hendri Dunan, Minggu, 13 Januari 2019.
Hendri menjelaskan, Gito berencana mencairkan cek itu pada 14 Desember 2018 lalu.
Namun, ternyata cek senilai Rp 270 juta itu tidak bisa dicairkan lantaran ditolak oleh bank.
“Jadi saat cek akan dicairkan, malah ditolak oleh bank. Alasan saldo tidak mencukupi,” kata Hendri.