Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Segini Bagian yang Diterima Dua Mucikari Prostitusi Artis Venessa Angel Setiap Kali Transaksi

Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) mendapat komisi 15 persen dari setiap satu kali transaksi

Editor: Sugiyarto
Surya/Mohammad Romadoni
Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) mendapat komisi 15 persen dari setiap satu kali transaksi bisnis esek-esek prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

Padahal, seperti yang disampaikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim adapun tarif kencan artis VA senilai Rp 80 juta dan artis AV alias AS Rp 25 juta sekali kencan.

Itu berarti apabila dihitung dari tarif kencan nilai tertinggi Rp 80 juta, maka dari 15 persen tersebut masing-masing mucikari prostitusi artis itu menerima fee Rp 12 juta.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu akan menerima Rp 35 juta dari nominal Rp 80 juta sesuai kesepakatan.

"Sisanya untuk masing-masing mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Yusep menambahkam pihaknya saat ini masih memburu dua DPO terduga mucikari yang terlibat jaringan prostitusi artis.

"Dua DPO terduga mucikari wanita sudah diketahui identitas dan asal daerahnya, semoga bisa ditangkap," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Mucikari Prostitusi Artis Terima Fee Sebesar 15% Setiap Satu Kali Transaksi Prostitusi Online

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved