Napi Penghuni Lapas Klas IIA Tanjungpinang Meninggal Dunia
Dedy meninggal karena radang perut/ TB usus yang diderita sejak Desember 2018 lalu.
Laporan Wartawan Tribun Batam Aminnudin
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Dedy Asyari bin Saripuddin (28), warga Batam, seorang narapidana di Lapas Klas IIA Tanjungpinang Km 18 Kijang dikabarkan meninggal, Jumat (4/1/2019).
Sebelumnya, Kamis (3/1/2018), seorang narapidana atas nama Rudi Zahriaslah (44) meninggal.
Rentetan narapidana meninggal ini cukup mengejutkan.
Pasalnya, sepanjang Kamis kemarin, polisi sibuk melakukan penyelidikan di lapas atas meninggalnya Rudi Zahria.
Hari ini, Jumat (4/1/2018), kabar napi meninggal kembali terdengar di lapas tersebut.
Informasi dari kepolisian, nara pidana yang meninggal kali ini atas nama Dedy Asyari bin Saripuddin (28), warga Batam.
Baca: Narapidana di Lampung Dikirimi Foto Tanpa Busana Polwan, Kanwil Kemenkumham Buka Suara
Dedy meninggal sekitar pukul 07.15 WIB di RSUP Kepulauan Riau, Batu 8 atas Tanjungpinang.
Dedy meninggal karena radang perut/ TB usus yang diderita sejak Desember 2018 lalu.
"Meninggal pukul 07.15 WIB akibat radang perut/TB usus yang dideritanya,"kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana.
Di lapas, korban menghuni Blok C No 11. Ia masuk ke lapas setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana pencurian.
Korban sebelumnya telah menjalani rawat inap di Lapas sejak 11 Desember 2018 lalu. Sempat menjalani perawatan rujukan pada 19 Desember lalu karena masalah radang perut. (min)