Minggu, 5 Oktober 2025

Ingin Jual Harta Gono Gini, Rahmadi Jadi Korban Pembunuhan

tersangka saat ditangkap sedang berada di rumahnya, Desa Tambarangan RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hasby Suhaily

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Musliah (43) tega menghabisi suaminya sendiri bernama Rahmadi (49) di rumah yang sekaligus toko bahan bangunan di Rt 05 Desa Kelampaian Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Musliah sendiri diamankan di rumahnya berdasarkan hasil penyidikan dengan melihat kamera CCTV, Kamis (20/12) pukul 08.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete mengatakan, kejadian istri bunuh suami ini berawal saat itu sekitar pukul 19.00 wita anak koban yang bernama Reza bermaksud mendatangi rumah orangtuanya.

Setelah membuka pintu toko tersebut, anak korban terkejut melihat orang tuanya Rahmadi sudah tergeletak di lantai dalam keadaan tidak bernyawa lagi dengan posisi terlentang dan tidak menggunakan pakaian.

Kemudian selanjunya anak korban dan saksi yang bernama Ryan Rizky langsung memeriksa sekujur tubuh korban.

Didampingi Kapolsek Astambul, AKP Samsu Darsono, AKB Takdir mengatakan, pihak Polsek Astambul langsung datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi mayat ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk keperluan visum.

Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di kepala sebanyak tiga mata luka dan satu mata luka mengakibatkan meninggal karena pendarahan dalam otak.

Dijelaskan Takdir, korban menemui pelaku untuk ingin menjual harta gono gini untuk digunakan menikah lagi.

Namun tersangka keberatan, karena alasannya harta gono gini untuk anak-anaknya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, niatnya sebenarnya tidak ingin membunuh. Namun karena di rumah yang juga digunakan toko berjualan bahan bangunan dan terdapat palu, maka menggunakan palu memukul kepala korban. Kasus ini terungkap juga berkat kerjasama dengan Koramil setempat," katanya.

Aiptu Sutidjo menambahkan, tersangka saat ditangkap sedang berada di rumahnya, Desa Tambarangan RT 1 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Pelaku dijerat pasal 338 ancaman 10 tahun penjara. 

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Banjar, ditemukan sejumlah barang bukti yakni satu lembar sarung bantal terdapat bercak darah, satu lembar sarung motif kotak-kotak, satu lembar sajadah, satu utas tali warna kuning, satu utas tali warna hitam, satu buah gunting gagang warna merah, satu lampu dalam keadaan pecah, pecahan kaca figura, satu tempat wadah uang warna hijau terbuat dari plastik dalam keadaan pecah, satu buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime, satu buah sabuk warna coklat, satu buah jaket warna abu-abu dan hitam, satu buah celana panjang levis, satu buah palu.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario DA 6720 QZ warna hitam, satu lembar baju muslim warna hijau coklat motif kembang yang dipakai saat datang dan melakukan perbuatan pidana, satu lembar kerudung warna abu-abu motif kembang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved