Minggu, 5 Oktober 2025

Dipicu Pembagian Harta Warisan, Seorang Pria di Sanggau Bakar Rumah Orangtuanya

Pria berinisial H tega membakar rumah orangtuanya di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Petugas gabungan saat berjibaku memadam api yang menghanguskan satu unit rumah di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Minggu (16/12/2018) pukul 09.15 Wib 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Dipicu pembagian harta warisan, seorang pria berinisial H tega membakar rumah orangtuanya di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi mengatakan pelaku sengaja membakar rumah orangtuanya dengan cara membakar bantal di dalam rumah.

“Dari saksi juga menerangkan bahwa betul yang bersangkutan pada saat itu melakukan bakar bantal kemudian dimasukan dalam kamar, sehingga terjadi kebakaran isi rumah, ” kata Kapolres, Senin (17/12/2018).

Baca: Seorang Pria Tewas di Dalam Mobil Tak Lama Setelah Berkenalan Dengan Seorang Janda

Dikatakan Kapolres, pembangian warisan dinilai pelaku tidak sesuai.

Rumah yang dibakar pelaku ditempati saudara perempuannya.

“Sementara yang bakar ini adalah anak cowoknya. Mereka ini dua beradek, ” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih dalam tahap pengejaran kepolisian.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa kita tangkap yang bersangkutan. Dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni pasal 170 tentang pengrusakan dan pembakaran, ” katanya.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik, Ada Polisi dan Jaksa Meminta Maaf Kepadanya

Sebelumnya diberitakan, Satu unit rumah terbakar di dusun Pedalaman, desa Pedalaman, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Minggu (16/12) pukul 09.15 Wib.

“Rumah tersebut milik almarum TBI yang ditempati RKA, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Minggu (16/12).

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Pada Minggu 16 Desember 2018 sekira pukul 09.15 Wib telah terjadi peristiwa kebakaran rumah milik almarhum TBI yang mana rumah tersebut di tempati RKA (anak dari almarhum Tbi) dan keluarganya.

“Berdasarkan keterangan RKA kepada petugas Polsek Tayan Hilir bahwa yang telah membakar rumah tersebut adalah H (adik kandung RKA). dan diperkuat dengan keterangan saksi SLA (anak kandung RKA) yang melihat pelaku membakar rumah tersebut dengan cara membakar bantal dan dimasukan ke dalam salah satu kamar yang berada di samping WC, ” jelasnya.

Baca: Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Dan kemudian Anggota Polsek Tayan Hilir dan Unit Pemadam Api (BINSIKA) Desa Kawat serta unit pemadam Pulau Tayan di bantu warga sekitar berusaha memadamkan api tersebut.

“Sekitar 30 menit baru bisa di padamkan dan bangunan telah habis hangus terbakar dan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa. Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta rupiah, ” katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: Terungkap! Persoalan Warisan Picu Seorang Anak Tega Bakar Rumah Orangtuanya Sendiri di Tayan Hilir

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved