Rabu, 1 Oktober 2025

Terima Suap dari Warga Binaan, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara

Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa uang, mobil, yang diterima Wahid sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan kepada warga binaa

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-"Eksepsi hanya memperlambat waktu saja. Sistem eksepsi yang diajukan hanya formil, kalau materiil tidak bisa eksepsi," kata Firma Uli Silalahi, (05/12/2018).

Demikian pengacara Wahid Husen, mantan kalapas Sukamiskin saat ditemui seusai persidangan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (JPU KPK).

Firma mengaku akan mencari fakta meteriil.

Dalam dakwaan Jaksa, dituduhkan kepada Wahid Husen ialah semacam gratifikasi berupa uang, mobil, yang diterima Wahid sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sukamiskin.

"Betul atau tidaknya fasilitas tersebut diberikan, nanti kita uji kepada saksi yang mengalaminya. Kami belum bisa menyampaikan tentang a,b,c,d nya sebelum diungkap di Pengadilan," katanya.

Rencananya sidang mantan kalapas Sukamiskin selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018). (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara [VIDEO]

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved