Liga 1
Tujuh Tersangka Dewasa Penganiaya Suporter Persija Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Ketujuh tersangka itu yakni Aldiansyah, Aditya, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan dan Dadang Supriatna.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tujuh tersangka pengeroyok Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas di Stadion GBLA Bandung, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kejari Bandung di Jalan Jakarta, Kamis (22/11).
Pantauan Tribun, ketujuh tersangka dewasa ini mengenakan baju koko, bercelana panjang dan berpeci. Mereka keluar dari bus tahanan Polrestabes Bandung dan langsung digelandang ke dalam kantor Kejari Bandung.
Ketujuh tersangka itu yakni Aldiansyah, Aditya, Goni Abdurahman, Budiman, Joko Susilo, Cepy Gunawan dan Dadang Supriatna.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 tersangka. Tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur dan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Satu terdakwa dinyatakan bebas karena tidak bersalah.
Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum
Baca: Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding
Seperti diketahui, enam tersangka yakni Joko Susilo, Budiman, Goni Abdurahman, Dadang Supriatna, Cepy Gunawan dan Aditya sudah ditahan sejak September.
Masa penahanan mereka di penyidik kepolisian berakhir pada hari ini. Sehingga, agar kasus tersebut diproses, penyidik polisi wajib melimpahkan berkas perkara pemeriksaan mereka ke penyidik kejaksaan.
Sedangkan satu tersangka Aldiansyah, batas penahanannya di Polrestabes Bandung berakhir pada 30 November karena ditangkap terpisah di Kabupaten Indramayu.
Saat digiring, mereka menundukan kepala mereka. Sejumlah pewarta menanyai kabar mereka namun tak satupun dijawab dan segera berlalu.
Budiman adalah tersangka penganiaya Haringga Sirla yang usianya lebih tua dibanding tersangka lain yakni berusia di atas 30 tahun.
Usai dilimpahkan ke kejaksaan, penuntut umum Kejari Bandung akan memprosesnya hingga disidangkan di PN Bandung.
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam menambahkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Polrestabes Bandung bersamaan dengan penerbitan P21.
"Sekarang dilakukan penahanan di Kejari Kota Bandung dengan batas maksimal penahanan 20 hari ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, akan segera dilimpahkan ke PN Bandung, kata Agus.