Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Kadis PUPR Diperiksa Kejati Jabar, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Cisinga

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan di ruas Jalan Cisinga sepanjang 23 kilometer

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com
Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - ‎ Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tasikmalaya, Bambang Alamsyah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LLRE Martadinata Bandung pada Kamis (22/11).

"Baru dipanggil, masih diperiksa, sebagai saksi," kata Kasi Penyidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza via ponselnya.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan di ruas Jalan Cisinga sepanjang 23 kilometer.

Informasi yang dihimpun, dalam proyek itu, Bambang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

"‎Dipanggil untuk pemeriksaan tambahan. Belum ada penetapan tersangka atau pihak yang ditahan," kata Rheza.

Kasus ini terungkap ke publik saat penyidik Kejati Jabar menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya serta dua perusahaan pemenang tender yakni PT Tirta Mulya Sejahtera dan PT Putra Graha Abadi belum lama ini.

Baca: Penyidik Kejati Jabar Geledah Kantor Dinas PUPR

Rheza mengatakan, kasus ini statusnya sudah penyidikan namun belum ada penetapan tersangka karena masih memerlukan pemeriksaan komprehensif dan alat bukti.

"Saksi yang diperiksa sekitar 15 orang. Tapi akan bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang menyebutkan potensi saksi lain," katanya.

Se‎mentara itu, penelusuran di situs LPSE Pemkab Tasikmalaya terhadap dua perusahaan yang digeledah Kejati Jabar, yakni PT Tirta Mulya Sejahtera dan PT Putra Graha Abadi menunjukan kejanggalan.

Kedua perusahaan itu memenangi tender proyek senilai Rp 28 miliar untuk dua proyek. Di situs tersebut, kedua perusahaan menggunakan dua alamat yang sama. Belakangan diketahui, dua perusahaan itu dimiliki satu nama.

"Betul, kedua perusahaan itu pemilknya sama. Makanya kemarin sempat kami geledah," ujar Rheza. Dua perusahaan itu menurut Kasipenkum Kejati Jabar dimiliki pria berinisial Er atau Endang Rukanda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved