Polres Aceh Tenggara Musnahkan 11 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan di Dua Lokasi
Ganja seberat 1.200 gram diamankan dari Lapas Kelas II B Kutacane dan 9.958 gram dari Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Muspida, musnahkan barang haram jenis ganja seberat 11.158 gram di Halaman Mapolres Agara, Kamis (11/10/2018).
Pemusnahan ganja secara simbolis dilakukan oleh Waka Polres Agara, Kompol M Zainuddin, Kasi Intel Kejari Agara, Candra Kirana SH, Ketua BNK Agara, M Riduan SSos, dan pihak terkait lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH dan KBO Narkoba, Ipda Abdullah Husin SH, kepada Serambinews.com, Kamis (11/10/2018) mengatakan, barang haram ganja seberat 11.158 gram ganja dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di dua lokasi.
Baca: Kedapatan Bawa Ganja di Stadion Patriot, Lima Oknum Suporter The Jakmania Ditangkap Polisi
Pertama, pada 19 Agustus 2018 di Desa Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe dengan tersangkanya, RD dan kedua adalah ES di Lapas Kelas II B Kutacane pada 19 Agustus 2018.
Dirincikan, ganja seberat 1.200 gram diamankan dari Lapas Kelas II B Kutacane dan 9.958 gram dari Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe.