Senin, 6 Oktober 2025

Fakta-fakta Pesta Seks Tukar Pasangan di Surabaya, Modus Pelaku hingga Tarif

Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA. Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil 8 bulan.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Achmad Faizal
Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pasang suami istri sedang menggelar pesta seks pada Minggu (7/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta mulai tersingkap setelah polisi menangkap 3 pasang suami isteri (pasutri) di Surabaya yang sedang bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018).

Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA. Salah satunya adalah perempuan yang sedang hamil 8 bulan.

Baca: Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek di Surabaya, Ibu Hamil 8 Bulan Turut Ditangkap Polisi

Polisi telah menetapkan Eko menjadi tersangka. Berikut fakta terkait penggrebekan 3 pasutri di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.

1. Peserta wajib setor uang

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku atas nama Eko Hardianto (31) diketahui sebagai penggagas acara pesta seks tersebut. Eko juga mengaku menarik uang dari setiap pasang pasutri sebesar Rp 750.000.

Selain itu, Eko menjelaskan, persyaratan bagi peserta pesta seks, antara lain berbadan bersih, wangi dan tidak merokok. Selain itu, bersedia mengirimkan foto telanjang.

Saat ini, Eko telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Seperti diketahui, saat digerebek anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Minggu (7/10/2018) pukul 20.30 WIB, 3 pasang suami isteri tersebut sedang dalam keadaan telanjang bulat.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

2. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan adalah isteri Eko

Pesta seks dengan berganti pasangan tersebut terungkap setelah polisi mencurigai sebuah akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94.

"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.

Kedua akun tersebut ternyata adalah milik Eko Hardianto.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan, perempuan yang tengah mengandung 8 bulan dan turut ditangkap di hotel tersebut adalah isteri Eko.

Eko terancam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dalam hal ini mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved