Mencuri Tiga Kali Sehari, Hantoro Bebas Karena Surat Sakti' RSJ, Kali Ini Ia Masuk Tahanan
Bahkan dirinya tak jarang mengalami babak belur dihajar oleh warga karena tepergok tengah melancarkan aksinya.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Hantoro (50) pria warga Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal kini tidak bisa lolos dari jerat hukum lagi.
Pria yang kerap membuat ulah kriminal yakni mencuri barang-barang warga di berbagai lokasi itu saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal.
Ulahnya itu kerap membuat warga Kendal, Semarang bahkan Demak menjadi geram.
Pasalnya sering kali dirinya melakukan tindakan pencurian dengan modus menjadi orang gila.
Baca: Dua Kubu Pro dan Kontra Jokowi Bentrok di Medan, Ini Fakta-faktanya
Bahkan dirinya tak jarang mengalami babak belur dihajar oleh warga karena tepergok tengah melancarkan aksinya.
Meski mengalami babak belur dan sempat memdekam di sel tahanan dirinya selalu dapat melenggang bebas dari jeratan hukum.
Dirinya selalu lolos dari jerat hukum berkat kartu kuning yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Jiwa yang membuatnya sakti dan kebal dari hukum meski dirinya kerap berbuat Kriminal.
Saat dijumpai Tribun Jateng di Mapolres Kendal, Pria paruh baya itu dapat berprilaku layaknya orang normal pada umumnya.
Bahkan pertanyaan yang dilontarkan oleh Tribun Jateng dapat ia jawab dengan tepat.
"Saya ingin pulang, saya belum minum obat saya harus minum obat," terangnya
Hantoro pun juga dapat menceritakan secara jelas kronologi penangkapannya.
Bahkan ia juga tahu bahwa tindakan mencurinya adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Saya mencuri di Semarang, saya bawa ke Kendal. Ditangkapnya di Kendal," ujar Hantoro secara jelas didampinpi anggota kepolisian.
Sehari mencuri 3 kali
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha menceritakan bahkan dalam sehari Hantoro dapat ditangkap karena kasus pencurian sebanyak tiga di lokasi yang berbeda-beda.
Oleh karena berulang kali melakukan tindakan pencurian, pihaknya pun membawa Hantoro ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr Amino Gondohutomo di Semarang untuk mendapat penanganan.
"Waktu itu dirinya ditangkap di Boja kemudian kami bawa ke RSJ. Namun tidak ada sepekan dikeluarkan lagi oleh pihak RSJ. Ternyata sepekan sebelumnya, Hantoro juga dibawa ternyata juga pernah dibawa oleh Polrestabes Semarang ke RSJ itu," terangnya
Nanung mengatakan dari hasil pemeriksaan dari RSJ, Hantoro dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya. Bahkan Hantoro juga dinyatakan menggunakan kartu kuning itu sebagai modus tindakan jahatnya.
"Hasil ini juga menggugurkan kesaktian dari Kartu kuning yang mmbuat dirinya lolos dari jerat hukum," paparnya.
Meski pernah babak belur dihajar warga hal itu tidak membuat Hantoro jera. Menurutya hal itu dikarenakan dirinya terlalu sering memerankan diri sebagai orang gila sehingga hal itu terbawa dalam kehidupan sehari-hari.
"Seharusnya ada pendampingan dan perhatian khusus dari keluarga dari Hantoro," Pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sehari Mencuri 3 Kali Namun Selalu Lolos Karena Surat Sakti, Kini Hantoro Tak Kebal Hukum Lagi,