Empat Perempuan Anggota Jaringan Narkoba Antarpulau Tertangkap Bawa Sabu-sabu 13,5 Kg
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima orang anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima orang anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 12 poket sabu-sabu seberat 13,5 Kilogram.
Dari 5 orang tersebut, empat orang di antaranya adalah perempuan.
Keempatnya adalah AA (39), warga Pandaan, Pasuruan ; AMN (35), warga Purwodadi, Kecamtaan Blimbing, Kota Malang ; NA (35), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ; serta ES (31), warag Kupang Krajan, Kota Surabaya.
Sedangkan satu terangka lainnya adalah seorang pria berinisial BS (28), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pengedaran narkoba yang sebelumnya telah ditanganinya.
"Terbongkarnya kasus narkoba ini menjadi bukti nyata kami serius dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (19/9/2018).
Terungkapnya kasus ini bermula dari transaksi narkoba yang dilakukan tersangka AA. Dia dihubungi oleh pelaku pria berinisial T (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak.
Dia mengajak dua temannya yakni tersangka AA dan AMN untuk mengambil barang terlarang tersebut.
Ketiganya berangkat ke Potianak dari Bandara International Juanda Sidoarjo. Seluruh biaya akomodasi ditanggung oleh pelaku berinisial T yang kini masih buron.
Sesampainya di sana, mereka menuju ke Hotel Aston di Jl. Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat.
Tersangka AA menerima sabu-sabu seberat 13,545 kilogram yang dibungkus kardus putih di area sekitar hotel.
Setelah itu, ketiga tersangka menggunakan jasa kapal laut untuk menuju ke Pulau Jawa tujuan Semarang.
Selama 40 jam mereka berada di laut menyeberangi pulau hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Ketiga tersangka ditangkap di area parkiran pelabuhan. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu kardus berisi sabu-sabu.
Ketiga tersangka kemudian dikeler hingga ke Hotel di Mojokerto untuk melakukan pengembangan.
Dari pengembangan penangkapan ini pihaknya berhasil menangkap tersangka BS dan ES. Kelima tersangka ini kemudian dibawa ke gedung Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jatim memaparkan adanya pengedaran narkoba yang kian memprihatinkan ini perlu diantisipasi bersama khususnya di Jawa Jatim
"Harus diantisipasi karena terancam (Pengedaran Narkoba) ada upaya untuk melemahkan bangsa ini yang bisa merusak generasi emas berkwalitas penerus bangsa," kata Luki.