Sabtu, 4 Oktober 2025

Empat Perempuan Anggota Jaringan Narkoba Antarpulau Tertangkap Bawa Sabu-sabu 13,5 Kg

Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima orang anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau.

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menanyai beberapa perempuan yang tertangkap karena membawa sabu-sabu seberat 13,5 kilogram. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima orang anggota sindikat pengedar narkoba antar pulau.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka sebanyak 12 poket sabu-sabu seberat 13,5 Kilogram.

Dari 5 orang tersebut, empat orang di antaranya adalah perempuan. 

Keempatnya adalah AA (39), warga Pandaan, Pasuruan ; AMN (35), warga Purwodadi, Kecamtaan Blimbing, Kota Malang ; NA (35), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ; serta ES (31), warag Kupang Krajan, Kota Surabaya

Sedangkan satu terangka lainnya adalah seorang pria berinisial BS (28), warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus pengedaran narkoba yang sebelumnya telah ditanganinya.

"Terbongkarnya kasus narkoba ini menjadi bukti nyata kami serius dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (19/9/2018).

Terungkapnya kasus ini bermula dari  transaksi narkoba yang dilakukan tersangka AA.  Dia dihubungi oleh pelaku pria berinisial T (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak.

Dia mengajak dua temannya yakni tersangka AA dan AMN untuk mengambil barang terlarang tersebut.

Ketiganya berangkat ke Potianak dari Bandara International Juanda Sidoarjo. Seluruh biaya akomodasi ditanggung oleh pelaku berinisial T yang kini masih buron.

Sesampainya di sana, mereka menuju ke Hotel Aston di Jl. Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat.

Tersangka AA menerima sabu-sabu seberat 13,545 kilogram yang dibungkus kardus putih di area sekitar hotel.

Setelah itu, ketiga tersangka menggunakan jasa kapal laut untuk menuju ke Pulau Jawa tujuan Semarang.

Selama 40 jam mereka berada di laut menyeberangi pulau hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Ketiga tersangka ditangkap di area parkiran pelabuhan. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu kardus berisi sabu-sabu.

Ketiga tersangka kemudian dikeler hingga ke Hotel di Mojokerto untuk melakukan pengembangan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved