Sabtu, 4 Oktober 2025

Ribuan Plastik Miras Oplosan Jenis Lapen Dimusnahkan

Selain dari Ditreskrimsus, pemusnahan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Pengadilan Negeri Yogyakarta

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Suasana pemusnahan barang hukti ribuan bungkus plastik lapen dengan cara membuanganya di saluran pembuangan khusus. Tampak Dirreskrimsus bersama pihak Kejati dan Pengadilan Negeri turut ikut dalam pemusnahan tersebut. Selasa (4/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY memusnahkan barang bukti berupa ribuan plastik minuman keras (miras) oplosan jenis lapen tadi siang, Selasa (4/8/2018).

Ribuan plastik miras tersebut merupakan hasil penindakan petugas terhadap produsen miras oplosan yang masih masih beroperasi di Yogyakarta menjelang bulan ramadan kemarin.

Adapun pemusnahan ribuan plastik berisi miras oplosan jenis lapen itu dilakukan dengan cara membuangnya ke sebuah saluran pembuangan khusus.

Selain dari Ditreskrimsus, pemusnahan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, ribuan plastik miras oplosan jenis lapen atau langsung pening ini merupakan hasil dari penangkapan dua produsen lapen yakni Supriyadi dan Edy Purwanto, keduanya warga Jetis, Gowongan, Kota Yogyakarta.

Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya usai mendapat informasi dari masyarakat yang diteruskan dengan penyelidikan.

Baca: Tidak Terima Minuman Kerasnya Dihabiskan, Seorang Pria Aniaya Pasutri di Jatinegara

Lanjutnya, setelah dilakukan proses hukum, pihak Kejati memerintahkan agar barang bukti tersebut segera dimusnahkan.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini berjumlah 1235 lapen, dan jumlah itu didapatkan dari penangkapan dua produsen lapen bulan Mei lalu," katanya pada Tribunjogja.com, (4/9/2018).

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah cukup lama menggeluti bisnis tersebut.

Selain itu, keduanya menyasar pembeli dari kalangan mahasiswa dan kuli.

Mengingat harga jual lapen buatan keduanya dipatok Rp5 ribu per bungkus.

"Dari pengakuan, keduanya mampu meraup omzet Rp300 ribu dalam sehari. Untuk modunya, mereka ini ngedrop barang ke tempat-tempat tertentu," ucapnya.

Menurut Dirreskrimsus, keduanya disangkakan pasal 140 atau 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Mengingat dalam produksinya menggunakan berbagai macam bahan meliputi alkohol, jamu bubuk, krimer dan zat kimia yang tentu telah menyalahi undang-undang pangan.

"Untuk tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 2 tahun," ucapnya. (Tribun Jogja/rid)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved