Polisi Tidak Keluarkan Izin Deklarasi #2019GantiPresiden di Aceh Besok, Ini Sejumlah Alasannya
Penolakan juga mempertimbangkan akan terhadi pro dan kontra di berbagai kelompok masyarakat, sehingga dapat berpotensi terjadi gangguan kamtibmas
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh tidak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (SSTP) untuk pelaksanaan Deklarasi #2019GantiPresiden yang direncanakan besok, Sabtu (1/9/2018) sore, di pelataran jalan dan parkir Stadion H Dimurthala, Banda Aceh.
Alasannya, panitia pelaksana baru mengajukan permohonan kegiatan pada Kamis (30/8/2018) pukul 10.00 WIB pada Polresta Banda Aceh.
Sementara kegiatan akan dilaksanakan Sabtu (1/8/2018) sore besok.
Terkait permohonan pengajuan kegiatan yang baru dilakukan Kamis (30/8/2018) pagi, tidak sesuai PP RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 18.
“Ketentuan yang diatur dalam UU, minimal pengajuan permohonan itu minimal tiga hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH kepada Serambinews.com.
Baca: Gubernur Aceh Kembalikan Uang Rp 39 Juta ke KPK
Hal dimaksud sebutnya jelas diatur dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Lalu, alasan Polresta Banda Aceh dalam hal ini Satuan Intelkam tidak dapat mengeluarkan STTP, karena panitia pelaksana tidak dapat beberapa persyaratan dalam jangka waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 20 Ayat 4.
“Kami tidak pernah melarang pihak-pihak yang ingin menyampaikan pendapatnya di depan umum. Tapi, untuk menyampaikan pendapat tersebut kan ada aturannya juga yang harus diikuti dan sudah diatur di dalam undang-undang,” ungkap Kombes Trisno.
Lalu, hal yang menjadi pertimbangan, Polresta tidak dapat mengeluarkan izin atau STTP terhadap rencana pelaksanaan Deklarasi #2019GantiPresiden yang direncanakan besok, mulai pukul 16.30 WIB sampai pukul 18.00 WIB, karena mempertimbangkan akan terhadi pro dan kontra di berbagai kelompok masyarakat, sehingga dapat berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. (*)