Minggu, 5 Oktober 2025

Ajarkan Muridnya Kencingi Alquran dan Buang ke Laut, Guru Aliran Sesat di Riau Ditangkap Polisi

Ra mengajarkan aliran sesatnya di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, dan sudah berjalan selama 6 bulan terakhir.

Editor: Vika Widiastuti
Facebook.com/Nurulapalah
Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.

Ra ditangkap oleh polisi di kontrakannya di Jl. Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (27/8/2018).

Ra mengajarkan aliran sesatnya di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, dan sudah berjalan selama 6 bulan terakhir.

Tribun Video melansir Tribun Pekanbaru, penangkapan Ra berawal dari laporan seorang warga bernama Said Adnan Alie (62).

BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved