Rabu, 1 Oktober 2025

Ternyata 30 Bapak Bapak-Bapak di Sikka Melakukan Hubungan Seks Sejenis

Mereka memiliki keluarga, istri dan anak-anak namun mempunyai pasangan yang lain selain istrinya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Ternyata 30 Bapak Bapak-Bapak di Sikka Melakukan Hubungan Seks Sejenis
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE -  Perilaku seks menyimpang   tidak  lagi dianggap  tabu  sesama jenis. 

Kementerian Kesehatan  RI mengestimasi angka mengejutkan 500  laki-laki di  Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores  melakukan  hubungan  seks,  laki  seks laki  (LSL) atau man seks man (MSM).

“Saya juga terkejut  ketika  orang Depkes menyebut angka ini dalam pertemuan  tahun  2010 di  Hotel  Pelita. Saya  tidak  tahu  cara mereka  menghitungnya,” kata  Pengelola  Program KPAD  Sikka,Yuyun  Baitanu,  dan  Sekretaris  KPAD  Sikka,Yohanes  Siga, kepada  POS-KUPANG.COM,  Jumat (10/8/2018)  di  Sekretariat KPAD  Sikka.

Berdasarkan estimasi itu, demikian Yuyun, pihaknya melakukan  pemetaan  pada tahun  2015 menemukan angka 85  orang laki-laki. 

Pemetaan   terbaru di  bulan Mei 2018  mendapati  sekitar  30-an  orang lak-laki  beperilaku  LSL  menyebar  pada  tujuh  dari 21   kecamatan  di  Sikka.

Yuyun  menyebut  LSL  atau MSM  beda  dengan kaum gay atau kelompok  waria.

Mereka memiliki keluarga,  istri dan anak-anak namun mempunyai pasangan yang lain selain  istrinya. 

Kaum  LSL, kata  Yuyun, juga  merupakan kelompok  ‘elite’ berpendidikan  dan dari beragama profesi  yang  terpandang.

“Kadang orang bilang ini gaya hidup. Tapi  perilaku menyimpang   ini yang  mengerikan.Kita  di kota kecil.  Mereka punya  istri  tapi punya  pasangan  yang lain  diluar,” ujar Yuyun.

 Yuyun, menyebutkan perilaku kelompok LSL sangat tertutup, sehingga sulit diintervensi dengan  program dari KPAD  Sikka. “Mereka  sangat  tertutup, begitu ketahuan  mereka segera menutup diri, menghindari atau pindah  domisili,” imbuh Yuyun.

Sementara itu, homo seks berpotensi terkena virus HIV karena melakukan anal seks.

Ini bisa membuat kulit penis terluka dan bisa virus masuk lewat darah yang sudah terkena luka saat melakukan anal.

"Mengapa homo seks juga masuk dalam kategori potensi HIV, karena seorang homo seks yang sudah terinveksi HIV akan menularkan virus itu ke teman seksnya itu, yaitu sesama jenis. Kalau kulitnya sudah luka otomatis virus melalui darah cepat masuk melalaui kulit yang sudah luka," jelas Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Kupang, Agustinus Quintus Bebok, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan, selain homo seks ada juga kelompok lesbian di Kota Kupang yang menjadi penyumbang HIV.

"Ada kelompok mamud dan cewe-cewe. Kalau lihat laki-laki mereka cuek saja. Tapi kalau sesama perempuan mereka paling suka," ujarnya.

Baca: Drakor Ini Tak Hanya Bikin Baper, Tapi Juga Membawamu Berandai-andai, Lihat Yuk Oh My Ghost!

Agustinus Bebok, mengatakan, virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman. Selain itu virus HIV juga tidak menular melalui penggunaan alat makan yang sama, kamar mandi yang sama, berpelukan.

"Virus HIV menular melalui hubungan seks beresiko, jarum suntik yang terkontaminasi, darah, air susu ibu yang sudah terinveksi virus HIV. Jadi sekali lagi virus HIV tidak menular melalui air liur saat berciuman," tegasnya.

Ia mengatakan, di Kota Kupang sampai pada tahun 2017 terdapat 1176 orang sudah terinveksi HIV. Terbanyak itu laki-laki. 

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan bahwa orientasi seksual homoseksual dan biseksual sebagai orang dengan masalah kejiwaan.

Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko atau rentan mengalami gangguan jiwa.

Homoseksualitas didefinisikan sebagai ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay. Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.

Sementara itu, transeksualitas merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya dan ingin mendapat terapi hormon dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.

Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi untuk timbulnya gangguan kejiwaan pada seseorang, di antaranya genetik, psikologi, faktor saraf, sosial, budaya, dan spiritualitas.

Untuk itu, ODMK disebutkan berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi orang dengan gangguan jiwa.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved