Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Landak dan Polsek Mandor Amankan Pekerja dan Peralatan PETI

Kegiatan penambangan tersebut merupakan kegiatan Ilegal yang melanggar hukum.

Editor: Eko Sutriyanto
net
Aktifitas pertambangan menggunakan mesin tanpa ijin yang biasa disebut PETI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNNEWS.COM,  LANDAK - Personil gabungan Polres Landak dan Polsek Mandor melaksanakan penindakan kegiatan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Pempadang, Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Senin (7/8/2018) sore

Kegiatan penangkapan Peti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Landak AKP Yoyo Kuswoyo didampinggi Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin dan Kasat Sabhara Iptu Joko Prakoso.

Kapolsek mandor Iptu Anuar Syarifudin menuturkan, kegiatan penambangan tersebut merupakan kegiatan Ilegal yang melanggar hukum.

Oleh karenanya tim Polres Landak dan Polsek Mandor menindak pelaku Peti tersebut.

Kegiatan tersebut disaksikan juga oleh Kades Kayu Ara dan Ketua RT setempat.

Ada beberapa pekerja yang diamankan beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Polres Landak untuk dimintai keterangan.

"Setelah kita amankan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres Landak untuk ditindaklajuti. Semua masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim AKP Yoyo Kuswoyo pada Selasa (8/8/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved