Polres Siak Amankan 2 Ton Bawang Merah Diduga Selundupan dari Malaysia
Polres Siak mengamankan bawang merah tanpa dokumen sebanyak 2 ton. Barang itu diduga selundupan dari Malaysia.
Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Polres Siak mengamankan bawang merah tanpa dokumen sebanyak 2 ton. Barang yang diduga selundupan dari Malaysia itu ditangkap di Jalan Siak-Buatan, Sabtu (28/7/2018) lalu.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana mengatakan, bawang itu dibawa menggunakan mobil colt diesel warna kuning, BA 9958 FF.
Mobil itu dicegat saat melintas di jalan Siak-Buatan karena awalnya ada informasi dari masyarakat.
"Mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," kata dia, Senin (30/7/2018).
Selain mengamankan barang bukti berupa bawang dan truk yang mengangkutnya, juga diamankan sopir truknya, UR (50) warga Maredan, Kecamatan Tualang, Siak.
Baca: Daftar 18 Lokasi Penyelenggaraan Pesta Kembang Api di Tokyo Jepang dan Sekitarnya
Saat penangkapan, anggota Satreskrim melihat truk melintas pukul 02.50 WIB di jalan lintas Buatan - Siak.
Karena curiga sehingga truk itu dicegat dan diperiksa.
"Karena berisi bawang maka truk dan sopir dibawa ke Mapolres Siak. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata bawang itu benar tanpa dokumen," kata dia.
Terkait barang bukti tersebut, Polres Siak berkoordinasi dengan pihak karantina.
Sedangkan sopir truk pengangkut bawang tetap ditahan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Polres Siak Amankan 2 Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen