Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Nunukan Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 2 Kali, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berkutik

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, IK telah mencabuli anak tirinya sejak 2016 di mana usia korban saat itu masih 15 tahun.

Penulis: Vika Widiastuti
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum PNS di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berinisial IK (57) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya.

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Senin (30/7/2018), IK ditangkap usai istrinya melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, IK telah mencabuli anak tirinya sejak 2016 di mana usia korban saat itu masih 15 tahun.

BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved