KPU Purwakarta Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak Pilbup Purwakarta
Surat suara Pilbup Purwakarta yang rusak itu pun, Ramlan menyebut telah diganti dengan yang baru dan dapat digunakan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - KPU Purwakarta memusnahkan ratusan surat suara untuk pemilihan Bupati Purwakarta yang rusak dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta pada Selasa (26/6/2018).
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan pemusnahan surat suara itu telah melalui proses sortir dan dinyatakan tidak sah untuk digunakan.
"Ini pemusnahan surat suara Pilbup Purwakarta sebanyak 601 lembar dan tidak mengurangi jumlah seluruhnya yang akan digunakan," kata Ramlan usai membakar surat suara yang rusak.
Surat suara Pilbup Purwakarta yang rusak itu pun, Ramlan menyebut telah diganti dengan yang baru dan dapat digunakan.
Sebab surat tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk dilaporkan dan diganti.
Selain itu, seluruh surat suara yang bagus telah di distribusikan ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Purwakarta untuk disebar ke tiap TPS yang ada.
"Semuanya sudah ada 669.835 surat suara yang telah dinyatakan siap digunakan dan siap terdistribusi ke setiap TPS," ucapnya.
Tidak hanya surat suara pilbup, surat suara Pilgub Jabar pun, kata Ramlan dimusnahkan.
Namun kata dia, pemusnahannya tidak dilakukan bersama surat suara Pilbup Purwakarta akan tetapi oleh KPU Provinsi Jabar.
Dari pihaknya, ada sebanyak 59 surat suara Pilgub Jabar yang mengalami kerusakan.
"Surat suara rusak untuk Pilgub Jabar 59 dan telah kita kirim tadi pagi ke KPU Provinsi Jabar untuk dimusnahkan dengan surat suara Pilgub Jabar dari daerah lain," katanya.