Rabu, 1 Oktober 2025

Seorang ASN dan Honorer Pemkot Bandung Pemilik Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Seorang ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berinisial Id (35) serta honorer di Satpol PP berinisial Yg (39), ditangkap Polisi.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berinisial Id (35) serta honorer di Satpol PP Kota Bandung berinisial Yg (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pekan lalu. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berinisial Id (35) serta honorer di Satpol PP Kota Bandung berinisial Yg (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pekan lalu.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Bersamaan dengan mereka karena satu rangkaian, kami juga mengamankan My (36) pekerja swasta dan Rs (26) yang berprofesi sebagai pelatih bulutangkis," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Merdeka Kota Bandung, Senin (11/6/2018).

Penangkapan mereka bermula saat penangkapan Yg. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti pada anggota Satpol PP Kota Bandung tersebut.

Baca: Jokowi Tiba-tiba Naik Bus di Terminal Baranangsiang Bogor yang Ditumpangi Pemudik dan Menyapa Mereka

Namun saat dites urine, Yg positif menggunakan sabu-sabu.

"Pengakuan yang bersangkutan, sabu-sabu diberi oleh Id. Dari pengakuan Id, kami menangkap My di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung," ujar Irfan.

Dari keduanya, polisi menyita 0,33 gram sisa pakai dan satu set alat hisap.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (11/9/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Polisi mengembangkan kasus ini hingga ditangkap nama lainnya sekaligus menyita pil ekstasi.

"Setelah pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sabu-sabu dibeli dari Rs sebesar Rp 1,2 juta. Rs kami tangkap di Apartemen Gateway Cicadas Kota Bandung dengan barang bukti delapan butir pil ektasi," kata dia.

Baca: BREAKING NEWS: Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk, 2 Warga Tewas Disabet Parang

Ke empatnya dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ke empatnya kami tahan untuk proses penyidikan," kata Irfan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved