Selasa, 7 Oktober 2025

Di Balik Penculikan Anak Jaksa, Ada Dugaan Korupsi Seorang Wanita Kontraktor

Penculikan bocah yang masih berusia empat tahun ini terjadi pada Senin (28/5/2018) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Editor: Hendra Gunawan
Pos-kupang.com/wili suni
Richard Mantholas bersama ibunya, Netty saat diamankan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (29/5/2018). Polisi berhasil menemukan Richard dalam kondisi selamat dalam waktu 30 jam dari aksi penculikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Karena merasa kecewa terhadap Kundrat Mantolas, jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Neonasi senilai Rp 400 juta di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang membelitnya, Ranti Kore alias RK (43), seorang kontraktor, nekat merencanakan dan mengeksekusi penculikan terhadap RM (4), putra jaksa itu.

RK bersama dengan dua orang temannya yang bekerja di Jakarta, Chris Nahas alias CN (40) dan Simon Rossi alias Ical alias SR serta T melakukan rangkaian upaya penculikan terhadap anak sulung Kundrat Mantolas yang tinggal di Perumahan Budianto Sejahtera Bersama (BSB) Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penculikan bocah yang masih berusia empat tahun ini terjadi pada Senin (28/5/2018) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

RM bersama dengan pengasuh dan adik lelakinya, Wilmar, Senin pagi itu menuju warung setelah mengantar ibunya Netty berangkat kerja.

Ketika Wilmar dan pengasuhnya masih berada di dalam warung, bocah mungil yang keluar dari warung dan bermain di sekitar rumah itu kemudian diculik oleh pelaku yang telah menunggu di sekitar rumah korban menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih.

Pengasuh yang kaget segera keluar dari warung dan mencari bocah itu di dalam rumah dan sekitar warung, namun setelah beberapa saat mencari, ia tidak lagi menemukan bocah itu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Christian Nugroho dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kupang Kota pada Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan pelaku RK merasa kecewa kepada ayah korban sehingga merencanakan dan melakukan tidakan penculikan ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada keterkaitan antara pelaku dengan orang tua korban, terkait dengan pekerjaan orang tua korban yang sedang melakukan tugas memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Neonasi Kabupaten TTU pada tahun 2016.

“Jadi yang bersangkutan merasa kecewa karena keinginannya tidak tercapai dalam hal penanganan kasus yang ditangani oleh orangtua korban,” jelas Anthon yang didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon serta Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi.

Anthon mejelaskan ayah korban RM, Kundrat Mantolas saat ini sedang menangani kasus korupsi yang tersangkanya adalah RK, tersangka penculikan ini. Kasusnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Tersangka minta agar kasusnya dihentikan, namun itu tidak diakomodir oleh orangtua korban, sehingga timbul kekecewaannya di sini,” lajut Anthon.
Inilah mobil Avanza yang diduga digunakan untuk menculik Richad Mantolas. Mobil itu kini diamankan di halaman belakang Polres Kupang Kota. Gambar diambil Selasa (29/5/2018) petang.

Anthon menjelaskan kasus penculikan ini tidak serta merta terjadi kalau saja tidak ada keterkaitan emosional atau hubungan yang ada sebelumnya antara pelaku dan orang tua korban. Dalam pemeriksaan yang dilakukan juga, ditemukan adanya perencanaan baik tentang lokasi maupun sasaran penculikan.

Sampai dengan penyidikan terakhir, kasus ini sudah bisa dikatakan sempurna karena empat pelakunya sudah ditangkap. Keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran dan tugas masing masing.

“Ada yang berperan sebagai pengambil anak di depan rumah, ada yang berperan sebagai pengemudi, ada yang mendampingi di mobil serta ada peran yang membawa anak ke tempat anak disembunyikan,” terang orang nomor satu di Polres Kupang Kota ini.

Polisi juga masih mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lain dan unsur uang dalam kasus ini. “Berapa bayarannya masih didalami, apa ada unsur uang dan yang lainnya masih sedang dalam pendalaman," kata Anthon.

Tentang adanya kemungkinan adanya tersangka lain, Anthon mengatakan, pihaknya masih kami dalami. "Tentunya kami menangani kasus ini secara dinamis, apabila ada perkembangan tentu kami akan tindaklanjuti.”

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil yakni sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DH1571AN dan sebuah mobil Suzuki Ertiga milik RK.

Mobil Toyota Avanza merupakan mobil sewaan yang dipakai pelaku untuk menculik korban, sedangkan mobil Suzuki Ertiga adalah mobil yang dipakai untuk kembali ke Kefamenanu, TTU.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah handphone dan uang milik pelaku.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resort (Polres) Kupang Kota yang bersinergi dengan kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur pada Selasa (29/5/2018) petang berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa Richad Mantholas (4), putra pertama Kasi Pidsus Kejari TTU, Kunrad Mantholas.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah melakukan pengembangan atas laporan yang dilakukan oleh ibu korban, Netty , selama sekira 30 jam.

Netty melaporkan kehilangan anak lelakinya Richad Mantholas yang berusia empat tahun di ruang SPKT Mapolres Kupang Kota pada Senin (28/5/2018) pukul 10.00 Wita.

Richad Mantolas diduga telah diculik oleh tiga orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih pada Senin sekitar pukul 06.30 Wita saat bermain di sekitar rumahnya setelah bersama pengasuh mengantar ibunya dan mampir di warung yang berada di samping rumahnya.

Pengungkapan kasus penculikan yang baru pertama kali terjadi di Kota Kupang ini, dijelaskan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton C. Nugroho dilakukan atas kerja sinergi antara Polres Kupang Kota dan Polda NTT setelah melakukan pengembangan selama 30 jam.

Kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Selasa (29/5/2018) malam, AKBP Anton mengungkapkan, empat tim yang melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku berhasil menangkap dua pelaku terduga penculik Richad.

Seorang pelaku dengan inisial CN ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan seorang pelaku lain ditangkap di wilayah Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa petang.

Proses penanganan kasus penculikan ini, lanjut orang nomor satu di Polres Kupang Kota ini, menjadi prioritas nomor satu.

Tim gabungan yang menangani kasus ini juga, lanjutnya, bekerja dengan mengutamakan penyelamatan korban penculikan.

Korban penculikan, Richad Mantholas, lanjut AKBP Anton, saat ini dalam keadaan sehat dan berada di wilayah Kefamenanu. Sedangkan elaku yang ditangkap di Kupang, saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ranti Kore Nekat Menculik Ternyata Karena Kecewa dengan Jaksa yang Tak Mau Hentikan Perkara,

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved